Revisi PP 109/2012 Dinilai Hanya Akan Mematikan Industri Rokok legal

Rabu, 31 Agustus 2022 – 03:07 WIB
Produk rokok. Foto ilustrasi: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik Acep Jamaludin mengatakan rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) NO. 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat  Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Pasalnya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian, termasuk akademis dan melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri rokok itu sendiri.

BACA JUGA: 4 Buah Ini Bisa Membantu Tidur jadi Lebih Pulas, Cobain deh

Nyatanya, hingga saat ini belum pernah ada kajian akademis dan juga belum melibatkan berbagi kelompok yang ada di masyarakat termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.

“Proses revisi itu cukup panjang, tentunya ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting. Drafting itu harus ada naskah akademiknya terkait drafting revisi PP 109/12. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusanm," ujar Acep.

BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif, Jadi Pilihan Perokok Dewasa untuk Beralih dari Rokok

Hal yang sama disampaikan ketua umum Koalisi Masyarakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf. Menurut Bambang, Revisi PP 109/2012 tidak tepat dilakukan saat ini selain karena belum melakukan kajian akademis dan belum melibatkan sektor publik.

PP tersebut juga dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali, yang berimbas pada maraknya produk rokok ilegal.

BACA JUGA: Jerinx Langgar Janji, Nora Alexandra Menyindir Begini, Jleb

“Merevisi PP 109/2012 hanya akan mematikan industri rokok yang legal sekaligus memakmurkan produk rokok ilegal. Mematikan industri rokok akan berdampak kepada pengurangan penyerapan tenaga kerja kita  dan penerimaan pemerintah," tegas Bambang Elf.

Jamaludin menambahkan, PP hasil revisi tersebut akan memasukan dan menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis Vape maupun rokok liqiuid, dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia.

Padahal industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif. Sementara usianya juga belum lama, sebab baru dikreasikan sekitar 2014.

Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat.

Lebih lanjut acep Jamaludin menjelaskan, vape atau rokok elektronik  tidak bisa disatukelaskan  atau  dikelompokkan dengan rokok. Industri rokok elekrik ini seperti vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar.

Karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadap para pelaku usaha industri kreatif vape.

Selain itu, rokok konvensional lebih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan besar.

Sementara rokok elektronik lebih banyak dihasilkan oleh perusahaan sekala UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah yang banyak dipimpin oleh anak anak muda yang kreatif.

“Kalau vape dikelompokan dengan rokok karena mengandung zat berbahaya maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik,” tegas Jamaludin.

Menurut Ketua Asosiasi Produsen E -Liquid Indonesia (APEI), Bebey Daniel, dalam RPP 109/2012 pemerintah tidak akan menghilangkan rokok elektrik, tetapi justru akan mempersulit penjualan produk rokok elektrik lokal  karya anak bangsa.

Sementara pihaknya sebagai produsen rokok elektronik atau elektrik justru diminta untuk menaikan pendapatan dari sektor cukai.

Padahal pihaknya telah memberikan solusi kepada pemerintah menjawab permasalahan bea cukai bagaimana caranya menghasilkan produk yang rendah resiko, tetapi bisa meningkatkan pendapatan negara.

“Rokok elektrik karya anak bangsa inilah solusi yang kami berikan atas permasalahan yang ada saat ini. Memberikan alternatif merokok yang lebih aman bagi masyarakat juga memberikan pemasukan bagi negara dan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia,” papar Bebey Daniel.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Touchless Toilet TOTO, Teknologi Nirsentuh yang Ramah Lingkungan


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler