Revisi RUU BPJS Memuat 200 DIM

Senin, 09 Mei 2011 – 14:16 WIB

JAKARTA — Setelah sempat mengalami penundaan beberapa lama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memastikan telah mengirim kembali draf revisi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS)Agung pun optimis RUU BPJS akan segera disahkan menjadi undang-undang.

‘’Sudah kita kirim tadi pagi

BACA JUGA: Calon Hakim Agung Diseleksi di Bogor

Alhamdulillah sesuai dengan janji pemerintah
Kita sudah sampaikan ke DPR melalui surat pengantar Menteri Keuangan selaku koordinator,’’ kata Agung pada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).

Dalam revisi RUU BPJS yang diajukan kembali ke DPR, Agung mengatakan ada lebih dari 200 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dinilai krusial untuk dibahas bersama

BACA JUGA: Data Insiden Merpati Terkendala Lumpur

Diharapkan dengan pengajuan revisi yang baru, penundaan terbentuknya UU BPJS sejak tahun 2009 lalu dapat terselesaikan.

Dijelaskan, bahwa UU BPJS menginduk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
UU SJSN sendiri bertujuan agar seluruh masyarakat mendapat perlindungan negara dari risiko dengan adanya asuransi kesehatan, kematian, kecelakaan, dan pensiun

BACA JUGA: 60 Desa dan Kelurahan di Jabar Terima Penghargaan Menkumham

Jaminan sosial ini gabungan dari sistem bantuan sosial dan asuransi sosialOleh karena itu seluruh rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial ini dengan membayar iuran.

Selama ini banyak kalangan khususnya kalangan buruh mendesak, agar pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan RUU BPJS menjadi UUKarena dengan belum selesainya RUU BPJS, dinilai terjadi penelantaran UU jaminan sosialSebab, tanpa BPJS, UU SJSN akan sangat sulit dilaksanakan.

‘’Kita harapkan bukan hanya goal, tapi juga bisa selesai dalam waktu yang tidak begitu lamaMudah-mudahan tahun ini, tergantung dari parlemen dan pemerintah,’’ kata Agung.

Pemerintah kata Agung, juga tengah mengkaji serius dampak keluarnya UU BPJS ini terhadap beban fiskal (keuangan negara).‘’Semua kajian sedang dilakukanKita tetap inginnya UU ini bisa dilaksanakan,’’ tegasnya(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna Perdana, Politisi Jadi Anak Manis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler