JAKARTA — Setelah sempat mengalami penundaan beberapa lama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memastikan telah mengirim kembali draf revisi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS)Agung pun optimis RUU BPJS akan segera disahkan menjadi undang-undang.
‘’Sudah kita kirim tadi pagi
BACA JUGA: Calon Hakim Agung Diseleksi di Bogor
Alhamdulillah sesuai dengan janji pemerintahDalam revisi RUU BPJS yang diajukan kembali ke DPR, Agung mengatakan ada lebih dari 200 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dinilai krusial untuk dibahas bersama
BACA JUGA: Data Insiden Merpati Terkendala Lumpur
Diharapkan dengan pengajuan revisi yang baru, penundaan terbentuknya UU BPJS sejak tahun 2009 lalu dapat terselesaikan.Dijelaskan, bahwa UU BPJS menginduk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
BACA JUGA: 60 Desa dan Kelurahan di Jabar Terima Penghargaan Menkumham
Jaminan sosial ini gabungan dari sistem bantuan sosial dan asuransi sosialOleh karena itu seluruh rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial ini dengan membayar iuran.Selama ini banyak kalangan khususnya kalangan buruh mendesak, agar pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan RUU BPJS menjadi UUKarena dengan belum selesainya RUU BPJS, dinilai terjadi penelantaran UU jaminan sosialSebab, tanpa BPJS, UU SJSN akan sangat sulit dilaksanakan.
‘’Kita harapkan bukan hanya goal, tapi juga bisa selesai dalam waktu yang tidak begitu lamaMudah-mudahan tahun ini, tergantung dari parlemen dan pemerintah,’’ kata Agung.
Pemerintah kata Agung, juga tengah mengkaji serius dampak keluarnya UU BPJS ini terhadap beban fiskal (keuangan negara).‘’Semua kajian sedang dilakukanKita tetap inginnya UU ini bisa dilaksanakan,’’ tegasnya(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna Perdana, Politisi Jadi Anak Manis
Redaktur : Tim Redaksi