Revisi UU Antiterorisme Berpeluang Disahkan Pekan Depan

Sabtu, 19 Mei 2018 – 15:26 WIB
Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme berpeluang disahkan pekan depan jika pembahasan terkait definisi terorisme disepakati DPR dengan pemerintah pada Rabu (25/5).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M. Syafii di ruangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, gedung DPR, Jumat (18/5). Romo, sapaan akrab M. Syafii, menyatakan bahwa Rabu depan (23/5) digelar rapat pembahasan terkait satu ayat yang tersisa, yakni definisi terorisme oleh pemerintah.

BACA JUGA: Polri Bantah Jadikan Alquran Barang Bukti Terorisme

”Definisi terorisme tinggal memasukkan dua poin, yakni terkait terorisme sebagai gangguan keamanan negara dan politik,” katanya.

Menurut Romo, dalam rapat sebelum reses, pemerintah sudah memasukkan usulan terkait definisi terorisme. Namun, definisi tersebut tidak memasukkan unsur gangguan keamanan negara dan politik. Padahal, aksi terorisme selama ini tidak pernah lepas dari dua isu itu. ”Coba lihat aksi di berbagai negara, sampai ke ISIS, apa itu tidak terkait gangguan keamanan negara dan politik? Karena itu, akhirnya (pembahasan) mundur sampai reses,” jelasnya.

BACA JUGA: Apa Sih Solusi dari Kelompok Oposisi demi Perangi Terorisme?

Sebelum reses, ungkap Syafii, pihaknya telah memberikan panduan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan HAM. Menkum HAM tinggal menggabungkan definisi terorisme berdasar keterangan Kapolri dan panglima TNI.

”Kalau Rabu nanti pemerintah memasukkan dua poin itu, saya yakin rapat setengah jam langsung selesai. Ini kan revisi sudah 99,9 persen, tinggal satu ayat saja,” kata Romo.

BACA JUGA: Apa Maksudnya Menjadikan Alquran Barbuk Terorisme?

BACA JUGA: Polri Bantah Jadikan Alquran Barang Bukti Terorisme

Pada bagian lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo kemarin membuka kembali masa persidangan DPR dalam sidang paripurna. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, optimistis revisi UU Antiterorisme bisa diselesaikan dalam waktu singkat. ”Saya optimistis bisa diselesaikan dalam satu–dua pekan ke depan,” ucapnya.

Menurut Bamsoet, seluruh fraksi sudah memberikan dukungan. Atas nama kepentingan rakyat dan bangsa, revisi UU Antiterorisme mendesak untuk dituntaskan. ”Kami mendorong pembahasan dilakukan terbuka agar pihak yang sengaja memperlambat langsung diketahui rakyat,” tegasnya.

Bamsoet juga meminta fraksi-fraksi di DPR memenuhi komitmen masing-masing. Dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme nanti, tak boleh sampai ada cerita rapat tertunda karena fraksi atau jumlah anggota tidak kuorum.

”Kami minta para pimpinan fraksi mendorong para anggota yang ditugaskan dalam Pansus RUU Antiterorisme agar bekerja sungguh-sungguh,” tuturnya. Dia tidak ingin DPR menjadi kambing hitam atas keterlambatan pembahasan RUU itu. (bay/c9/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Terorisme, Polri Sudah Lampaui Batas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler