jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (24/9) mendatang. Namun, Baleg meragukan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan draf revisi RUU tersebut.
Menurutnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda penyelesaian terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ASN.
BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 Salat Duha dan Istigasah untuk Jokowi
“Kita lihat saja nanti apakah MenPAN-RB datang dengan membawa DIM-nya. Kalau saya kok ragu ya,” ujar anggota Baleg DPR Bambang Riyanto kepada JPNN, Sabtu (15/9).
Dia menyebutkan dengan hanya mengubah beberapa pasal dalam UU ASN, semestinya DIM lebih mudah disusun. Pasal yang diubah adalah terkait pembatasan usia 35 tahun. Ini untuk mengakomodasi honorer K2 tua yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran usianya melebihi 35 tahun.
BACA JUGA: Honorer K2 Siapkan Aksi Protes Saat Tes CPNS Umum
Pemerintah, lanjut politikus Gerindra ini, tidak usah khawatir bila dengan revisi itu, akan membuka kesempatan bagi yang non K2 ikut tes. Sebab, undang-undangnya bisa diubah lagi.
“Revisi ini hanya untuk menyelesaikan honorer K2. Kalau sudah selesai bisa diubah lagi UU ASN dan itu boleh. Selama pemerintah dan DPR sepakat, semuanya bisa diselesaikan dengan cepat asal demi kepentingan rakyat,” tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Rieke Ungkap Komitmen Pak Menteri Selesaikan Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tua tak Bisa Ikut Tes CPNS, Alpandi: Miris!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad