Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar

Sabtu, 06 Februari 2016 – 19:56 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, revisi Undang-undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini. 

"Momentumnya tidak tepat, di DPR jadi bola liar," kata Abdullah dalam diskusi '‎Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

BACA JUGA: Jubir KemenPAN-RB: Pengangkatan Honorer K2 Terganjal UU ASN

‎Abdullah menyatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terhadap empat poin di UU KPK. Di antaranya menyangkut kewenangan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, pembentukan Dewan Pengawas, serta penyelidik dan penyidik independen. 

Meski demikian, tetap tidak ada jaminan hal itu tidak akan menjadi bola liar yang akan merembet ke mana-mana.

BACA JUGA: Demo Honorer K2, Bakal Tidur di Bus, Makan Cukup Sekali

Sementara, Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menyoroti tiga poin terkait usulan revisi UU KPK. ‎Pertama, revisi KPK selalu ahistoris. Kedua, berdasarkan itikad buruk. Terakhir, untuk mengebiri pemberantasan korupsi.

Julius mengakui, KPK tidak sempurna. Kekurangan itu perlu diperbaiki. "Namun, tidak menyasar undang-undang," ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: DPD RI: Sistem Ketatanegaraan yang Harus Diperbaiki

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Mengancam, tapi Demo Honorer K2 Pasti Membeludak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler