jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lega Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI. Sebab, penundaan itu menunjukkan pemerintah dan DPR masih mendengar suara rakyat.
Menurut Sekretaris FPD, Didik Mukrianto, penundaan itu memang tak serta-merta menutup upaya revisi atas UU KPK. “Tapi tentu patut kita apresiasi kesepakatan presiden dan DPR yang masih ingin mendengar suara rakyat," katanya, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Anak Buah Gus Imin Lagi-lagi Dipanggil KPK
Menurutnya, membahas RUU memang tidak bisa tergesa-gesa. FPD pun berharap sosialisasi revisi UU KPK yang nanti akan dilakukan oleh Presiden maupun DPR bisa menjaring masukan publik secara objektif dan jernih.
Didik yang juga anggota Komisi III DPR itu mengaku melihat perdebatan di masyarakat tentang KPK terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama menginginkan agar lembaga antirasuah itu harus diberi kewengan melebihi penegak hukum lainnya. Sedangkan kelompok kedua menganggap kewenangan KPK terlalu besar.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Adik BW untuk Kasus RJ Lino
"FPD berharap, apabila suara rakyat didengarkan sepenuhnya dengan jernih, maka rakyat akan mendukung sepenuhnya. KPK tidak boleh dilemahkan, sebagaimana juga terhadap kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan lainnya," pungkas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Alhamdulillah, DPR Berinisiatif Revisi UU ASN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Kembali Berurusan dengan KPK
Redaktur : Tim Redaksi