Revisi UU MA Pantas Dicurigai

Jumat, 26 September 2008 – 17:21 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengatakan bahwa sangat wajar muncul berbagai kecurigaan terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) yang dilakukan Komisi III DPR RISebab, selain prosesnya tidak transparan, revisi juga dilakukan secara tergesa-gesa.
“Revisi UU MA ini prosesnya tidak transparan

BACA JUGA: Lebaran, Pendapatan PT KA Rp19 M

Seharusnya, sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal penguatan peran KY (Komisi Yudisial), UU KY dulu yang direvisi, bukan UU MA
Selain itu, nampak sekali revisi ini dipaksakan dan segera ingin disahkan,” kata Firman saat menjadi pembicara dalam dialektika demokrasi bertajuk Revisi UU MA, di Press Room DPR/MPR RI, Jakarta, Senayan, Jum'at (26/9)

BACA JUGA: Panja Pornografi Buka Kotak Masukan

Selain Firman, hadir mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga, anggota Komisi III DPR Eva Sundari (FPDIP) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin yang sekaligus Ketua Panja Revisi UU MA.
Firman menduga, sangat mungkin ada konsensus tertentu antara pihak MA, khususnya para hakim agung dengan Komisi III DPR, khususnya dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) terutama untuk memuluskan keinginan sejumlah hakim agung agar masa pensiun mereka bisa diperpanjang
Itulah sebabnya, sejumlah anggota Komisi III, khususnya dari FPG dan FPD bersikeras agar masa pensiun hakim agung diperpanjang, tidak lagi pada umur 65 tahun atau 67 tahun, tapi 70 tahun.
“Kalau pensiunnya tetap umur 67 tahun, maka ada 11 hakim agung yang akan segera pensiun pada tahun 2008 ini, termasuk Ketua MA sendiri Bagir Manan yang akan pensiun pada 6 Oktober 2008,” ulasnya.
Tapi anehnya, sebut Firman, belum satupun dari 11 hakim agung itu yang mengajukan permohonan pensiun, termasuk Bagir

BACA JUGA: Pemda Belum Mampu Kelola Daerah

Padahal seharusnya, 6 bulan sebelum pensiun, para hakim agung itu sudah mengajukan surat permohonan pensiun“Ini kan sangat jelas, seakan-akan masa tugas mereka sudah pasti bisa diperpanjang melalui revisi UU MA ini,” sebutnya.
Firman menambahkan, bila DPR dan pemerintah tetap memaksakan untuk mensahkan revisi UU MA yang antara lain menetapkan pensiun hakim agung pada umur 70 tahun, selain akan menghambat regenerasi hakim agung, reformasi hukum juga akan tersendat“Umur 70 tahun itu sudah tidak produktifNanti yang akan dirugikan ya masyarakat sebagai pencari keadilanLagi pula, untuk apa memperpanjang masa pensiun para hakim agung yang ada sekarang, sementara prestasi mereka selama ini boleh dibilang nol,” tegasnya seraya mengamini sangat mungkin ada permainan uang di balik semua ini.
Hal senada disampaikan mantan hakim agung Benjamin MangkoedilagaIa bahkan dengan tegas menyebut bahwa di bawah kepemimpinan Bagir Manan, prestasi dan kewibawaan MA sampai pada titik nadirMA tidak lagi mendapat kehormatan sebagaimana layaknya sebuah lembaga tinggi negara“Masak ruang kerja Ketua MA sampai digeledah KPKIni sangat memalukan,” tegasnya.
Benjamin pada prinsipnya tidak setuju dengan masa pensiun hakim agung pada umur 70 tahunNamun kalau tetap dipaksakan, Benjamin meminta agar 11 hakim agung yang segera pensiun pada 2008 ini tidak diperpanjang lagi masa tugasnya“Silakan 70 tahun baru pensiun, tapi ini berlaku mulai 1 Januari 2009Jadi, 11 hakim agung termasuk Bagir Manan harus pensiun dulu,” pintanya.
Sementara Eva Sundari dari FPDIP menyatakan bahwa pihaknya tetap akan bersikap agar pensiun hakim agung pada umur 65 tahun, bukan 70 tahunAlasannya sangat jelas, selain untuk regenerasi hakim agung, juga untuk melakukan reformasi hukum“Orang kalau usianya sudah tua sampai umur 70 tahun, bekerja tidak lagi maksimalPaling sekedar rutinitas,” katanya memberi alasan.
Bagaimana sikap Azis terhadap berbagai kecurigaan tersebut? Azis dengan tegas membantah bahwa pihaknya punya agenda tertentu, termasuk sinyalemen yang menyatakan bahwa Partai Golkar dan Demokrat sangat berkepentingan dengan MA untuk mengamankan Pemilu 2009“Semua orang yang mencari keadilan berkepentingan dengan MA,” bantahnya.
Soal pensiun baru pada umur 70 tahun, Azis menyatakan bahwa banyak hakim yang umurnya di atas 70 tahun tapi kinerjanya masih maksimalAzis menyebut beberapa hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor yang umurnya di atas 70 tahun“Ada yang 73 tahun, 71 tahun, mereka tetap maksimal dalam bekerjaJadi tidak benar juga kalau orang sudah 70 tahun sudah tidak bisa bekerja dengan baik,” katanya mengklarifikasi.
Sekedar informasi, setelah batal disahkan pada 25 September lalu, paripurna pengesahan revisi UU MA kembali dijadwalkan pada 6 Oktober 2008 mendatang.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Anambas Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler