Revisi UU, Marwan Jafar Minta Klaster Kementerian Koperasi Dinaikkan

Jumat, 04 September 2020 – 15:13 WIB
Nasabah koperasi sedang dilayani pegawai koperasi. Foto: Firmansyah/Radar Gresik

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi.

Marwan mendorong supaya revisi UU 25/1992 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.  

BACA JUGA: LaNyalla: Koperasi Mampu Menjawab Kegelisahan di Era Robotisasi Industri

Menurutnya, UU Perkoperasian sudah tidak relevan lagi di masa maupun pascapandemi Covid-19.

"Sesegera mungkin revisi UU Perkoperasian. Segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang. Masa pandemi dan pascapandemi UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meminta RUU Perkoperasian harus menjadi Prolegnas Prioritas," kata Marwan, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Marwan Nilai Era New Normal Memerlukan Kedisiplinan ala Militer

Menurut Marwan Jafar, UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.

Dia mengatakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya selaku entitas bisnis bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peserta Pesta Gay ada Pria Beristri, Terbongkar Motif Oknum TNI, Inilah Ideologi Khilafah

Marwan berpendapat sudah saatnya RUU Perkoperasian disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Selain itu, kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) perlu untuk ditingkatkan.

Mengingat, kata dia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sorotan dan perbincangan selaku ujung tombak perekonomian masyarakat.

“Jadi,Kementerian Koperasi dan UKM ini kan klaster tiga. Jadi, bagaimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi,” kata dia.  “Karena memang Kementerian Koperasi dan UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," tambahnya.

 Marwan juga menyinggung data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Ia menyarankan, Kementerian Koperasi dan UKM agar membentuk tim khusus untuk membuat data menjadi satu pintu.

"Masa sih soal data dari dulu sampai sekarang (tidak selesai). Saya menyarankan Kementerian Koperasi dan UKM tidak berbelit-belit, maka mereka harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," saran Marwan.

Dia melanjutkan begitu juga dengan peraturan-peraturan yang berbelit di dinas di daerah juga harus dipangkas. Sebab, hal itu menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tetapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai. Kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," kata dia.

Dia mencontohkan, peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pendampingan.

"Jika ada koperasi yang bermasalah tetapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret dan tidak solutif," tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu. (boy/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler