jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) melukai hati rakyat.
Sebab, banyak pasal dalam aturan itu yang memberikan keistimewaan secara eksklusif pada anggota DPR.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta KPK Bungkam
"UU MD3 hasil revisi membuat anggota DPR semakin tidak tersentuh jeratan hukum, teristimewa berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Maksimus di Jakarta, Rabu (14/2).
Dia menambahkan, UU MD3 hasil revisi juga mengesankan perlindungan terhadap anggota DPR makin kuat.
BACA JUGA: Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Selain itu, hasil revisi tersebut juga menunjukkan makin rendahnya komitmen politik DPR dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pengesahan UU MD3 ini berpotensi membuat semakin membenihnya korupsi di kalangan anggota DPR," ucap Maksimus.
BACA JUGA: Nasdem dan PPP Tolak Pengesahan UU MD3
Pengajar di Universitas Mercu Buana itu mencontohkan Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur tata cara pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan terhadap anggota DPR.
Dalam pasal itu disebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Karena itu, publik harus melihat hal ini sebagai suatu persoalan serius sehingga perlu melakukan langkah-langkah strategis," pungkas direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia itu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muqowam: DPR Harus Mendengarkan Subjek UU MD3
Redaktur & Reporter : Ken Girsang