JAKARTA - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni atas nama I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati, telah rampung dan dilimpahkan dari bagian penyidikan ke penuntutan KPKNamun pihak Dadong terus berupaya menyeret nama lain agar dijadikan tersangka oleh KPK.
Dadong menyatakan bahwa dirinya bakal menyeret nama-nama lain di persidangan
BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan
Kepala Bagian Perencanaan pada Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertran itu menyebut Sindu Malik dan Iskandar Prasodjo alias Acos semestinya jadi tersangka."Saya berharap ya, Sindu Malik dan Acoz (jadi tersangka, red) karena dia inisiatornya," ucap Dadong yang ditemui usai penandatanganan pelimpahan berkas di KPK, Senin (24/10).
Apakah Dadong memiliki bukti kuat untuk menyeret Sindu dan Acos? "Pasti, lah
BACA JUGA: Era Mega Dinilai Sudah Kadaluarsa
Sedangkan penasihat hukum Dadong, Syafrie Noer, juga menyatakan bahwa kliennya bakal buka-bukaan di persidangan
Syafrie juga mengaku memiliki punya bukti kuat
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
"KPK juga punya, rekaman telepon juga sudah ada, surat-surat juga," paparnya.Bagaimana dengan dugaan tentang aliran dana ke Badan Anggaran (Banggar) DPR? Syafrie menegaskan bahwa hal itu akan sangat tergantung pada empat nama yang selama ini disebut-sebut sebagai calo anggaran, yakni Iskandar Prasojo alias Acos, Ali Muchdori, M Fauzi dan Sindu Malik
"Itu kan bergantung pada empat orang itu yang menerangkan nantiKarena menurut mereka itu untuk BanggarItu kalimat dari Sindu Malik dan Acoz," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Pemerintah Ditolak Pansus BPJS
Redaktur : Tim Redaksi