Revisi UU Pemilu Jangan "Kejar Tayang"

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:19 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggara PemiluSubstansi peraturan seharusnya sudah bisa rampung jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan

BACA JUGA: Demokrat Kritik Balik Mega

"Jangan nanti sistemnya kejar tayang lagi seperti dahulu
Revisi ini harus dituntaskan segera, harus serius," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam acara diskusi di Kantor Bawaslu kemarin (27/8)

BACA JUGA: FPAN Anggap Busyro dan Bambang Titipan Tuhan



Menurut dia, jika terlalu mepet dengan pelaksanaan pemilu, revisi biasanya baru menyentuh tataran filosofi
Sedangkan di tahap implementasi, besar kemungkinan hasil revisi masih akan berantakan

BACA JUGA: Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September

"Akibatnya, pasal-pasalnya tetap akan rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena tidak punya konstruksi yang kuat," imbuhnya.

Sesuai dengan target legislasi 2010, DPR seharusnya bisa menuntaskan revisi UUU 22/2007 pada tahun iniNamun, agenda tersebut terancam gagal dilaksanakanKomisi II yang mengalami dua kali deadlock dalam mengambil keputusan di tingkat komisi belum berhasil menuntaskan draf revisi

Padahal, berdasar agenda kerja yang telah disusun, pada 20 Juli 2010 lalu, revisi UU 22/2007 seharusnya sudah masuk paripurna untuk menjadi usul resmi DPRHarapan selanjutnya, draf revisi sudah bisa dibahas pada Agustus-Sepember 2010"Ini membutuhkan komitmen bersamaRevisi ini memang harus selesai sesegera mungkin," tandas Putu Artha.

Mengacu lagi kepada kalender kerja dewan, perlu kerja keras untuk menyelesaikan perubahan UU 22/2007Memasuki masa sidang pertama 2010?2011, DPR hanya punya waktu tiga minggu sebelum masuk libur Idul FitriYaitu, pada 16 Agustus hingga 3 SeptemberSecara terpisah, anggota Komisi II Ida Fauziyah mengatakan, molornya pembahasan disebabkan belum adanya kesepakatan antaranggota komisiTerutama, terkait dengan diperbolehkan atau tidaknya anggota partai politik yang ingin masuk dalam jajaran KPU.

Menurut dia, seluruh fraksi sebenarnya sudah satu pemahaman bahwa semua warga negara dapat menjadi anggota KPUAsalkan, yang bersangkutan memenuhi persyaratan dengan telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di parpol"Tapi, persoalan muncul, menyangkut berapa lama calon harus berhenti dari keanggotaannya di partai politik sebelum menjadi anggota KPU," papar politikus perempuan dari PKB itu.

Ida menambahkan, molornya pembahasan juga sedikit banyak terkait dengan kasus pemberhentian Andi Nurpati dari KPU karena masuk jajaran kepengurusan Partai DemokratMenurut dia, masalah independensi KPU akhirnya menjadi prioritas pertimbangan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut"Semangat yang muncul sekarang adalah bagaimana independensi KPU bisa tetap dijaga," ujarnya.

Masih optimisis bisa selesai akhir tahun? Ida menyatakan, pihaknya sangat yakin akan bisa selesai sesuai jadwal"Target akan kami penuhi, akan diusahakan sebaik-baiknya," tandasnya(dyn/c4/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Diangkat Jadi Penasihat Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler