JAKARTA --Tiga sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatangYaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang dengan termohon KPUD Tomohon
BACA JUGA: Ibas Diangkat Jadi Penasihat Fraksi
Selain itu, perkara tentang perselisihan hasil pilkada Bolaang Mongondow Timur Tahun 2010 yang dimohonkan Sudibyo Mamonto dan Dyane ABACA JUGA: Akbar Anggap PD Belum Punya Kader Layak Capres
Terakhir, gugatan pilkada Bolaang Mongondow Timur yang diajukan pasangan Mokoagouw Sehan dan Meity Ochotan.Untuk sengketa pilkada gubernur juga akan diputus pada 2 September. Masing-masing dengan perkara nomor 146/PHPU.D-VIII/2010 pemohon Stefanus Vreeke Runtu dan Marlina Moha Siahaan
"Sesuai jadwal persidangan, untuk sengketa pilkada di Sulut kesemuanya akan diputus paling lambat tanggal 3 September
BACA JUGA: DPR Desak Angkasa Pura Benahi Diri
Untuk tanggal 2, putusan perkara Boltim, Tomohon, dan provinsi," kata Widi Atmoko, panitera MK di Gedung MK, Jumat (27/8).Lebih lanjut dikatakan, untuk perselisihan hasil pilkada Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa akan diputus pada 30 Agustus.
Sementara itu, hari ini (27/8) juga dilaksanakan sidang perdana gugatan pilkada Bolaang Mongondow SelatanPerkara bernomor 153/PHPU.D-VIII/2010 itu dimohonkan Ridwan Tohopi dan Rusliy MokodonganSidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon Franky Masambe dengan termohon KPU Bolaang Mongondow Selatan hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu SHS Bantah Semua Tuduhan
Redaktur : Tim Redaksi