Sengketa Pilkada di Sulut Diputus 2 September

Jumat, 27 Agustus 2010 – 18:33 WIB

JAKARTA --Tiga  sidang sengketa pilkada di Sulawesi Utara akan diputus pada Kamis (2/9) mendatangYaitu perkara nomor 137/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang dengan termohon KPUD Tomohon

BACA JUGA: Ibas Diangkat Jadi Penasihat Fraksi

Selain itu,  perkara tentang perselisihan hasil pilkada Bolaang Mongondow Timur Tahun 2010 yang dimohonkan Sudibyo Mamonto dan Dyane A
Merukh

BACA JUGA: Akbar Anggap PD Belum Punya Kader Layak Capres

Terakhir, gugatan pilkada Bolaang Mongondow Timur yang diajukan pasangan  Mokoagouw Sehan dan Meity Ochotan.

Untuk sengketa pilkada gubernur juga akan diputus pada 2 September.  Masing-masing dengan perkara nomor 146/PHPU.D-VIII/2010 pemohon Stefanus Vreeke Runtu dan Marlina Moha Siahaan
Kemudian perkara nomor  148/PHPU.D-VIII/2010, pemohon Elly Lasut dan Henny Wulur, dan perkara nomor 149/PHPU.D-VIII/2010, pemohon Ramoy Luntungan dan Hamdi Paputungan.

"Sesuai jadwal persidangan, untuk sengketa pilkada di Sulut kesemuanya akan diputus paling lambat tanggal 3 September

BACA JUGA: DPR Desak Angkasa Pura Benahi Diri

Untuk tanggal 2, putusan perkara Boltim, Tomohon, dan provinsi," kata Widi Atmoko, panitera MK di Gedung MK, Jumat (27/8).

Lebih lanjut dikatakan, untuk perselisihan hasil pilkada Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa akan diputus  pada 30 Agustus.

Sementara itu, hari ini (27/8) juga dilaksanakan sidang perdana gugatan pilkada Bolaang Mongondow SelatanPerkara bernomor 153/PHPU.D-VIII/2010 itu dimohonkan Ridwan Tohopi dan Rusliy MokodonganSidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon Franky Masambe dengan termohon KPU Bolaang Mongondow Selatan hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu SHS Bantah Semua Tuduhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler