jpnn.com, JAKARTA - DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
Dalam rangka revisi UU tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyerap aspirasi lintas sektor, melalui webinar dengan tema "Polemik RUU Pendidikan Dokter" di Jakarta, Jumat (11/6).
BACA JUGA: Hasil Survei: Demokrat Geser Golkar, PSI Mantap di Tengah, Partai Ummat Pimpin Papan Bawah
"Fraksi Golkar tentunya tidak akan gegabah dalam mengambil sikap, kami perlu mendengarkan dari semua pihak," kata Ketua Kelompok Fraksi Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo.
Firman mengatakan, alasan revisi undang-undang dilakukan karena adanya keluhan dari mahasiswa kepada para anggota DPR RI.
BACA JUGA: Mendikbud: Peserta KIP Kuliah Bisa Mendaftar di Fakultas Kedokteran
"Mereka menyatakan sudah lulus, masih belum bisa praktik," ujar politisi Partai Golkar itu.
Bukan hanya itu, kata Firman, selama pandemi COVID-19, semua pihak menyadari peran medis dan paramedis sangat dibutuhkan.
BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono ke Polda Jatim, Para Preman Siap-Siap Saja
Kemudian, terkait para dokter yang ingin mendapatkan satu kemerdekaan. Apakah mereka selesai pendidikan akan menjadi peneliti, birokrat atau membuka praktik.
"Dengan rancangan UU ini semoga memenuhi apa yang menjadi harapan kita, sehingga pemerintah dan pemangku kepentingan akan menemukan titik temu," harap Firman.
Webinar Fraksi Partai Golkar diharapkan dapat memperkaya sudut pandang semua pihak dan menjadi landasan bagi Fraksi Partai Golkar dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran, serta memberikan solusi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sejumlah narasumber dalam webinar itu di antaranya Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Profesor Abdul Kadir, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Profesor Nizam, dan Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Profesor Akmal Taher. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo