jpnn.com - JAKARTA - Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengundang sejumlah elemen masyarakat minggu depan, guna memberi masukan dan menginventaris terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan revisi paket UU Pemilu.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, langkah tersebut merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya DPR menyerahkan penyusunan rencana revisi kepada pemerintah.
BACA JUGA: DPR dan Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Perpres 61/2015
"Jadi setelah rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR diputuskan pemerintah memersiapkan draftnya, maka kami langsung membentuk tim. Kemudian mengundang elemen-elemen masyarakat," ujar Tjahjo, Selasa (26/1).
Beberapa elemen yang diundang antara lain berasal dari pemerihati pemilu seperti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sejumlah pemerhati pemilu lainnya.
BACA JUGA: Galang Kekuatan Publik Agar DPR Bentuk Pansus Freeport
"Yang kedua juga hasil rapat kerja kami dengan Komisi II DPR juga sudah sepakat dengan KPU, mudah-mudahan paling lambat Agustus 2016 sudah selesai,"ujarnya.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengemukakan harapannya, karena UU Pilkada hasil revisi sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada serentak 2017 yang kemungkinan sudah akan digelar dalam waktu dekat.
BACA JUGA: KPK Tak Langsung Terima Pengajuan JC Damayanti
"Hasil kesepakatan kami dengan ketua DPR, ya mudah-mudahan UU Pilkada, UU Parpol, dan RUU mengenai otonomi daerah baru bisa selesai tahun ini," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 UU Masuk Prolegnas 2016
Redaktur : Tim Redaksi