Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan

Selasa, 19 Juli 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG)DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mengesahkan RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, dengan persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU revisi UU Resi Gudang maka diharapkan hal itu dapat memberi sebuah landasan hukum yang kuat bagi keberadaan Lembaga Jaminan Resi Gudang dan modal awal lembaga jaminan tersebut

BACA JUGA: Perbankan Raup Laba Rp 29,5 Triliun



“Setiap pengelola gudang yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan lembaga penjamin
Adanya lembaga jaminan ganti rugi, kepercayaan semua pihak, khususnya perbankan kepada sistem ini akan semakin meningkat,” ungkap Mari di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/7).

Sementara terkait revisi atas UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Mari menuturkan bahwa dua inti pokok dari perubahan itu persoalan pengembangan dan pengawasan

BACA JUGA: Jatah BBM Daerah Bertambah

Dari segi pengembangan, lanjut Mari, aturan tersebut mencakup berbagai elemen penting dalam pengembangan perdagangan berjangka di masa mendatang
“Salah satunya adalah perluasan pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah,” ujarnya.

Sedangkan dari segi pengawasan, perubahan UU tersebut mengatur prosedur penanganan kasus secara sistematik dengan cara memberikan penguatan dan perluasan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

BACA JUGA: Pemerintah Jamin BPJS Baru Tetap Dibentuk



Hal lain yang diatur adalah perluasan sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekruitmen, pelatihan, dan seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komiditi (Bappebti)“Pengawasan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dapat dilakukan secara sangat ketat dan komprehensif, jika RUU disahkan sebagai UU,” jelas Mari.

Dalam perubahan UU PBK itu juga mengatur salah satu instrumen untuk melakukan lindung nilai, penetapan harga rujukan (reference of price) dan penciptaan harga (price discovery)“Kita tidak ingin lagi menetapkan kebijakan harga di Indonesia dengan melihat harga referensi di negara lain,” kata Mendag(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPH Migas Diminta Turun ke Daerah Terpencil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler