Reza Indragiri Soroti Dugaan Kebocoran Data KPAI, Ini Masalah Serius

Selasa, 26 Oktober 2021 – 12:00 WIB
Reza Indragiri Amriel menyoroti dugaan kebocoran data KPAI yang diperjualbelikan di pasar gelap, RaidForums. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menilai dugaan kebocoran dan peretasan data pengaduan daring (online) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan masalah serius.

Dugaan kebocoran data KPAI itu tengah diselidiki Kemenkominfo setelah ada yang diperjualbelikan di pasar gelap, RaidForums.

BACA JUGA: Data KPAI Diduga Bocor, Kemenkominfo Langsung Bergerak

Reza mengatakan pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut bisa dipidana, bahkan sebatas menyebarkan identitas anak (rahasia) pun sudah merupakan persoalan pidana.

"Jadi, tidak perlu kita berimajinasi jauh tentang ragam viktimisasi terhadap anak-anak itu nantinya. Sejak momen data itu dibocorkan pun, pidana sudah bisa diaktifkan," ucap Reza Indragiri dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (25/10).

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!

Pakar psikologi forensik itu juga menyebut KPAI harus mengumumkan data data apa yang sebetulnya dicuri atau disebar itu. Tujuannya, agar masyarakat, terutama anak-anak yang datanya dibocorkan, bisa melakukan precaution atau pencegahan terjadinya situasi buruk berikutnya.

Menurut Reza, KPAI jangan hanya bersikap menyerahkan masalah keamanan yang sangat rawan itu sepenuhnya kepada polisi untuk melakukan penanganan situasi.

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir

"KPAI sampaikan ke publik, seraya meminta maaf secara terbuka, agar anak-anak juga bisa menjaga diri mereka," ujar dia.

Lulusan Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta itu mendorong adanya perlindungan khusus bagi anak-anak yang datanya bocor tersebut berdasarkan pertimbangan risiko buruk yang bisa dialami.

Namun, dia menyebut anak-anak itu harus jelas masuk dalam kategori apa. Sebab, dia menilai dari 15 kategori anak yang memperoleh perlindungan khusus sebagaimana tercantum pada UU Perlindungan Anak, tampaknya anak-anak yang datanya diretas atau pun dijual itu tidak masuk dalam kategori mana pun.

"Alhasil, boleh jadi ada kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi mereka," ucap peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.

Terkait kevakuman hukum itu menurut dia harus ditambal selekasnya. Cara cepat yang dapat ditempuh, yaitu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu itu menurut Reza, isinya mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kasus kebocoran data.

BACA JUGA: Ini Penyebar Video Kapolres Nunukan Menghajar Anah Buahnya, Ternyata

"Kewajiban dan tanggung jawab itu diembankan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya," ujar dia.

Dengan demikian, Reza mewanti-wanti KPAI jangan menganggap kewajiban mereka sudah selesai dengan memolisikan kasus peretasan itu.

"Laksanakan tugasnya agar pemerintah menyusun Perppu. Simultan, lakukan komunikasi ke DPR dan DPD RI agar Perppu itu nantinya bisa naik kelas menjadi UU (revisi ketiga atas UU Perlindungan Anak)," tandas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler