jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus pria berinisial RF, 17, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menjelaskan RF sendiri merupakan warga Jalan Imam Bonjol.
BACA JUGA: Viral, Jukir Minta Uang Parkir Bus Pariwisata Rp 100 Ribu, Lihat Tampang Pelakunya
Dia mencabuli korban di sebuah penginapan tepatnya di Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut Atang, pencabulan yang dilakukan RF terhadap korban berinisial LPK, 14, terjadi pada Minggu (1/5) lalu.
BACA JUGA: Wanita Bercadar Ini Bikin Geger Warga Lampung, Ternyata Ini Penyebabnya
Di mana awalnya pelaku ini menjemput korban dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan di malam takbiran.
“Setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” katanya.
BACA JUGA: Perampok & Pemerkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Atang mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.
Atas hal itu, Polsek Kedaton telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum dan pakaian korban saat terjadi peristiwa tersebut.
Serta, mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
BACA JUGA: Wanita Bercadar Ini Bikin Geger Warga Lampung, Ternyata Ini Penyebabnya
Atang juga menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (gie/ang/)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean