RI Negosiasi Ulang Seluruh Kontrak Tambang

Jumat, 23 September 2011 – 02:49 WIB

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil langkah strategis di sektor pertambanganKali ini, pemerintah siap melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi seluruh kontrak pertambangan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, upaya renegosiasi dilakukan pemerintah untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan

BACA JUGA: Pabrik BB Malaysia Beroperasi Sejak Juli

"Sebab, saat ini kita akui belum optimal," ujarnya di Komisi VII DPR, Kamis (21/9).

Menurut Hatta, yang kemarin menjadi ad interim menteri ESDM, saat ini belum ada benchmark atau acuan yang jelas terkait royalti yang diterima negara dalam kontrak-kontrak pertambangan mineral dan batu bara
"Masih ada yang yang dalam bentuk persentase, ada yang dalam satuan Rupiah per ton

BACA JUGA: PT Garam Serap 42 Ribu Ton

Tentu, ini tidak optimal bagi penerimaan negara," katanya.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, salah satu poin utama yang menjadi target renegosiasi adalah besaran royalti
"Poin lain yang akan direnegosiasi adalah luas wilayah pertambangan, soal divestasi saham, maupun rekrutmen karyawan lokal," sebutnya.

Khusus untuk royalti, Thamrin mengakui, saat ini memang ada royalti yang ditetapkan dalam persen, misalnya dalam kontrak batu bara, 13,5 persen hasil produksi diserahkan ke pemerintah sebagai royalti

BACA JUGA: CT Berniat Kuasai Carrefour

Namun, dalam kontrak jenis mineral, ada yang menganut sistem royalti fix atau tetap, yakni Rupiah per ton

"Misalnya, perusaan A memproduksi sekian ton, maka setiap ton produksi dia harus menyetor ke negara sekian Rupiah," ujarnya.

Menurut Thamrin, sistem fix inilah yang akan direnegosiasi karena tidak memberi kontribusi optimal bagi negara"Sebab, ketika harga logam naik seperti saat ini, yang mendapat banyak keuntungan hanya produsen, sedangkan royalti yang dibayar ke pemerintah tidak naik," katanya.

Lalu, bagaimana hasil renegosiasi awal? Thamrin menyebut, dari total 118 kontrak pertambangan, yakni 42 bentuk kontrak karya (mineral) dan 76 dalam bentuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), sebagian besar sudah menyetujui renegosiasi secara prinsip"Sekitar 65 persen setuju secara prinsip, sedangkan 35 persen lainnya masih melakukan pembahasan di internal mereka," sebutnya.

Thamrin mengatakan, proses renegosiasi akan dijalankan dengan cermat, mengingat pemerintah Indonesia juga sudah menyatakan komitmen untuk menghormati kontrak, sehingga tidak akan ada pemaksaan"Kita ingin ada win win solutionDi satu sisi, kita ingin penerimaan negara bisa naik, di sisi lain kita juga harus menjaga kepercayaan investor agar iklim investasi tetap baik," ujarnya(owi)


Kinerja Industri Mineral dan Batu bara 2010

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) : Rp 18,29 triliun Penerimaan negara dari pajak : Rp 48,04 triliun Realisasi investasi : USD 3,18 miliar Produksi batu bara : 275 juta ton
Sumber : Kementerian ESDM

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM Klaim Tak Ada Pembatalan Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler