Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ernawati menerangkan, pada 20 Desember 2010, OAD mengumumkan telah menghentikan penyelidikan anti dumping terhadap produk kaca asal negara-negara tertuduh
BACA JUGA: Pengamat Optimis Target Pertumbuhan 6 %
Masing-masing yaitu Indonesia, RRT (Tiongkok) dan Thailand"Dengan dihentikannya penyelidikan terhadap produk kaca Indonesia oleh OAD, perusahaan/eksportir Indonesia berkesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk kaca di Australia
BACA JUGA: Penyerapan di Pusat Tersendat, di Daerah Masih Rendah
Selain pasar Australia, negara tujuan ekspor clear float glass Indonesia yaitu (adalah) ke Korea Selatan, Thailand, Singapura dan Malaysia," ungkap Ernawati, di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (22/12).Menurut data Comtrade, lanjut Ernawati, nilai ekspor produk certain clear float glass Indonesia ke Australia pada tahun 2008 tercatat sebesar USD 10,6 juta, yang berarti menguasai pangsa pasar terbesar dengan 27,4 persen, untuk kemudian diikuti produk asal RRT (24 persen) dan Thailand (16 persen)
Lebih jauh, Ernawati menambahkan, dalam menindaklanjuti tuduhan dumping Australia ini, pemerintah Indonesia khususnya dari Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag, telah berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh dalam menyampaikan pembelaan
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Optimis Gaet Saham Newmont
"Pada 27 Mei 2010, pemerintah menyampaikan bantahan kepada OAD Australia, yang antara lain berisi penjelasan mengenai kinerja industri pemohon (yang) cukup baik dan tidak terdapat kerugian atau mengalami ancaman kerugian yang seriusSehingga, tidak cukup alasan OAD untuk melakukan penyelidikan dumping terhadap produk kaca Indonesia," jelasnya.Sementara itu, dari pihak perusahaan tertuduh, juga disebutkan telah menyampaikan sanggahan, terutama terkait dengan kinerja industri pemohonTerhadap hal itu, OAD Australia lalu melakukan verifikasi terhadap jawaban kuesioner yang disampaikan oleh perusahaan tertuduh, pada tanggal 5-16 Juli 2010Dalam verifikasi tersebut, hadir juga wakil dari DPP yang mendampingi perusahaan.
Selanjutnya pada 5 November 2010, OAD Australia mengeluarkan Statement of Essential Fact Nomor 159, yang berisi hasil penyelidikan anti dumping terhadap produk certain clear float glass, di mana disampaikan margin dumping perusahaan Indonesia sebesar 3,3 sampai 30,3 persenPihak terkait pun lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan komentar atau masukan kepada OAD Australia, paling lambat tanggal 25 November 2010.
"Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh, memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan bantahanNamun disampaikan secara terpisahDalam kesempatan itu, pemerintah fokus menanggapi aspek legal dan injury, sedangkan perusahaan tertuduh lebih fokus menanggapi hal terkait perhitungan margin dumping," papar Ernawati pula(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Tahun, Penyaluran Kredit Perbankan Naik
Redaktur : Tim Redaksi