Rian Diupah Rp 15 Juta untuk Menghabisi Nyawa Seorang Jaksa

Minggu, 17 Maret 2019 – 03:21 WIB
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Ali menunjukkan barang bukti senjata api di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3). F.Yusnadi / Batam Pos

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Jajaran Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria bernama Rian S karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang jaksa bernama Dicky.

Rian ditangkap di simpang lampu merah Pamedan, Jalan Raja Ali Haji, Tanjungpinang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa sepucuk senjata api semi otomatis berisi empat butir amunisi, ponsel, ATM, uang tunai Rp 800 ribu dan mobil Avanza BP 1359 YW warna hitam.

BACA JUGA: Purnawirawan TNI Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Dalam Septic Tank

Pelaku yang diketahui sebagai eksekutor pembunuhan ini, telah mengintai aktivitas jaksa DS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan selama dua hari. Pada ponsel pelaku, terdapat pesan singkat berisi nama lengkap jaksa, jenis mobil yang digunakan jaksa, dan alamat rumah jaksa.

Pesan singkat tersebut dikirim oleh seseorang narapidana yang tersandung kasus narkoba. Pelaku diduga dibayar oleh narapidana tersebut, untuk menghabisi nyawa jaksa yang juga tengah menangani salah satu kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BACA JUGA: Luhut: Pembangunan Dam di Bintan Buka Peluang Jual Air Baku ke Singapura

Seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) bahwa tersangka Rian diberi upah sebesar Rp 15 juta untuk menghabisi nyawa jaksa Dicky.

Pelaku diduga diperintah langsung oleh narapidana berinisial IB yang sedang meringkuk di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

BACA JUGA: KRI Silea 858 Amankan Tongkang Bermuatan 3.600 KL BBM

"Pelaku awalnya dibayar Rp 5 juta untuk operasional. Setelah menghabisi target, akan dibayar Rp 10 juta," jelas Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).

Pelaku, kata Sujoko, mengaku berkomunikasi langsung dengan IB yang diduga otak pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku diberikan sepucuk senjata api jenis semi otomatis untuk menjalankan aksinya.

"Di pesan singkat tertulis jelas nama jaksa dan alamat rumahnya," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, penyidik melakukan pengembangan dengan mengkonfrontir IB yang diduga sebagai perencana pembunuhan tersebut. Namun IB yang merupakan bandar narkoba ini tidak mengakui sebagai otak pelaku pembunuhan.

"IB sementara ini tidak mengaku. Namun kami masih terus melakukan penyelidikan untuk membuktikannya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.

Pelaku, lanjut Efendri, tidak sendirian saat menjalankan aksi penembakan tersebut. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya.

Satu pelaku berperan sebagai penyedia senjata api dan empat butir peluru serta satu pelaku yang berperan sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk mengintai aktivitas sasaran.

"Senjata api ini diletakkan di mobil pelaku lainnya. Masih kami kejar dua pelaku lainnya," jelasnya.

Senjata api semi otomatis tersebut, lanjut Efendri, terdaftar dengan nomor ETS 1470412 berwarna hitam. Polisi tengah mencari tau pemilik resmi senjata tersebut. "Kami akan uji balistik," kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku yang juga residivis ini, dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara. Pelaku juga dijerat pasal 53 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (odi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Bermuatan Bahan Material Bangunan Nyemplung ke Laut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler