Ribuan Angkutan Kota di Batam Tak Uji Kir, Ini Salah Satunya...

Rabu, 09 Agustus 2017 – 08:29 WIB
Salah satu angkutan umum di kota Batam yang tak layak jalan. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Banyak angkutan kota (angkot) yang melebihi masa trayek (operasional) menyebabkan pemilik kendaraan enggan melakukan uji KIR.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat, dari 2.308 unit angkot yang beroperasi saat ini, hanya 500 unit saja yang melakukan uji kelayakan. Sisanya, sebanyak 1.808 angkot tidak melakukan uji KIR.

BACA JUGA: Tragis, Hendak Pinjam Duit, Remaja 18 Tahun Ini Malah Diperkosa Pelaku

"Saat ini baru 500 kendaraan (uji KIR). Terdiri dari 260 unit trayek cabang dan 240 unit trayek utama," kata Kepala Sesi Pengujian Dishub Kota Batam, Andri Kurniawan, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (8/8).

Andri menuturkan, keengganan pemilik kendaraan melakukan uji KIR, karena faktor kendaraannya melebihi masa operasional.

BACA JUGA: Polisi Sita 607 Aksesoris Ponsel Ilegal di Batam

"Sebab, walaupun mereka uji KIR, pasti tak akan lolos karena kondisi kendaraan tidak memenuhi standar," ujarnya.

Dia menyebutkan, masa operasional angkot trayek utama, seperti kendaraan yang digunakan angkot Bimbar, Anugerah, dan sejenisnya, paling lama usia kendaraan 18 tahun. Sedangkan untuk trayek cabang yang menggukan mobil Carry paling lama 15 tahun usia kendaraan. "Kalau sudah lewat masa berlaku, kita tak berikan uji KIR," tegasnya.

BACA JUGA: Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati

Untuk rekapitulasi angkot trayek utama di Batam, Andri menyebutkan, sebanyak 371 angkot masih tergolong layak usia operasi. Sementara 243 lainnya sudah melewati masa usia operasi. Angkot trayek utama dihitung mulai keluaran tahun 1998 sampai 2015.

"Total trayek utama ada 614 unit. Yang layak hanya 317 saja," sebutnya.

Sedangkan angkot trayek cabang yang layak operasi hanya 479 mobil saja. Sementara sisanya 1.215 angkot sudah tidak layak jalan.

"Untuk angkot trayek cabang kita hitung sejak mobil keluaran 2002 sampai 2015. Maksimalnmya usia 15 tahun," tuturnya.

Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri mengaku, sudah beberapa kali merazia angkutan tak memiliki KIR. Hasilnya benar, kebanyakan angkutan tersebut sudah tidak layak jalan. Pihaknya pun memberikan saran agar kendaraan tersebut dialihkan fungsi dari sebelumnya plat kuning, mengakut penumpang berubah menjadi plat hitam atau pribadi.

"Mobilnya kita tahan dan baru bisa dilepaskan kalau mereka sudah alihfungsikan," kata Yusfa.

Menurutnya, Dishub Batam juga telah melakukan verifikasi terkait badan usaha yang menaungi angkot. Termasuk juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar segera memutasi kendaraannya. "Dan jika masih ada bandel kita tangkap," tegasnya.

Permasalahan angkot tak layak jalan ini, kata Yusfa, sejatinya menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama badan usaha angkot. "Ke depan yang mau saya sampaikan bahwa badan usaha transportasi harus komit, penuhi standar kendaraan angkutan," jelasnya.

Ditambahkan Yusfa, uji KIR sebenarnya untuk menjaga keselamatan penumpang. Pemerintah Kota Batam melalui Dishub memverifikasi kelayakan kendaraan angkot. Mulai dari pra uji kasat mata, pengujian emisi, rem, lampu penerangan kendaraan hingga uji suspensi dan sasis.

"Kalau mereka lolos per tahapan baru lulus. Tapi sebelum uji KIR, kita pastikan juga kendaraannya masih layak jalan," bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura meminta Dishub tegas menertibkan angkot tak layak jalan yang masih beroperasi. "Ini demi keselamatan jiwa penumpang maupun pengguna jalan. Dishub harus tegas. Tertibkan angkot tak layak jalan," katanya.

Ia mengaku, banyak keluhan masyarakat Batam terhadap kondisi besi tua itu. Bahkan tak sedikit masyarakat menjadi korban akibat masih beroperasinya angkot tersebut. "Kami meminta Dishub jangan pandang bulu. Solusinya tertibkan," tegas Nyanyang. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan PBB Minim, Pemko Keliling Kecamatan hingga Buka Konter di Mal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler