Ribuan Guru Pemula Diinduksi

Antisipasi Guru Pensiun, Dispensasi Sudah Berlebihan

Sabtu, 06 November 2010 – 06:51 WIB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan induksi ratusan guru pemulaHal ini dilakukan untuk pengantisipasi ribuan guru yang akan pensiun dalam waktu 10 tahun mendatang

BACA JUGA: Kepsek Maksimal Dua Periode

Dalam waktu 10 tahun mendatang sebanyak 451.767 guru akan pensiun, sehingga diperlukan minimal sebanyak guru yang pensiun tersebut
Bila satu orang guru mengajar 30 siswa akan terdapat sejumlah 13.553.010 siswa yang akan diajar guru pemula

BACA JUGA: 391 Peserta PMT-AS Dialihkan



Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Baedhowi mengatakan, dengan kondisi tersebut pemerintah harus menerapkan program induksi bagi guru pemula
Guru pemula perlu dibimbing agar segera dapat menajdi guru yang efektif dalam melaksanakan pembelajaran maupun pembimbingan.’’Bila guru pemula tidak dibimbing dan tidak dapat menjadi guru yang efektif, maka akan ada jutaan siswa yang dirugikan dalam proses pembelajaran mereka,’’ tegas Baedhowi di Jakarta kemarin.

Disebutkan Baedowi, peserta program induksi adalah guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain, guru pemula yang berstatus CPNS dan ditugaskan pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Menurutnya, program ini akan dilakukan secara bertahap

BACA JUGA: Turun Tajam, Jumlah Mahasiswa RI di AS

Setidaknya meliputi persiapan, pengenalan sekolah atau madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran atau bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.’’Tempat pelaksanaannya di sekolah atau madrasah tempat guru pemula bertugasSelain itu, masa induksi sendiri mencapai satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun,’’ sebut Baedhowi.

Dana yang digunakan untuk menyelenggarakan program induksi bagi guru pemula ini dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mandiri’’Ini kan termasuk pelatihan guru, sehingga dapat menggunakan dana BOSLagipula, mengenai program ini juga sudah ditetapkan di dalam PermenPAN No.16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, serta juga telah dilengkapi oleh SKB Mendiknas dan BKN,’’ paparnya.

Diakui Baedhowi, banyak sekali daerah yang meminta dispensasi kepada Kemendiknas agar menambah masa tugas guru yang akan dan sudah pensiunSetelah ditambah 2 tahun masa kerja, lagi-lagi daerah kembali meminta dispensasi.’’Sudah banyak sekali pemda yang merengek minta dispensasi untuk para guru yang akan memasuki masa pensiunMisalnya, guru A seharusnya pensiun pada 2007, tetapi karena belum ada guru pengganti, sehingga akhirnya dikeluarkannya dispensasi perpanjangan 2 tahunTetapi ketika 2009, pemda minta dispensasi kembaliIni sudah melanggar aturan,’’ urainya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAN-PT Terlalu Banyak Alasan, Perlu Badan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler