jpnn.com, ACEH TENGAH - Sebanyak 3.033 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Tengah Arslan Abd Wahab mengatakan, tenaga honorer perlu memahami tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena beralihnya seluruh bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
BACA JUGA: Jangan Sampai Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK seperti Tarung Bebas
"Pengalihan itu juga berdampak pada layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari bank konvensional menjadi bank syariah," kata Arslan saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (19/11).
Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bendahara di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) perlu memahami mekanisme pembayaran iuran melalui Electronic Payment Sistem (EPS).
BACA JUGA: Desak Mendikbud dan MenPAN-RB Buka Rekrutmen Guru PNS untuk Honorer, P2G: Jangan Hanya PPPK
Dengan begitu, materi dalam sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dipahami dengan baik agar semua tahapannya bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Danang Arief mengatakan, pihaknya memang fokus untuk sosialisasi teknis registrasi dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagkerjaan melalui EPS kepada seluruh bendahara SKPK di Aceh Tengah.
BACA JUGA: Sumarni Honorer K2: Saya Maunya PNS, Titik!
"Mekanisme tata cara pembayaran iuran elektronik ini secara langsung akan dilakukan oleh bendahara pada SKPK melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Di samping itu, dalam kegiatan ini juga terdapat penyerahan santunan jaminan kematian terhadap dua ahli waris tenaga honorer Aceh Tengah, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebanyak Rp 42 juta yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Sekda Aceh Tengah.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam