Ribuan Honorer K2 & Non-K2 yang Dirumahkan Belum Didata Pemda, Tri: Kami Belum Merdeka

Rabu, 17 Agustus 2022 – 18:04 WIB
Korwil PHK2I Kalteng Tri Julianto mempertanyakan sikap gubernur yang belum menerbitkan surat edaran pendataan bagi honorer K2 dan non-K2 yang dirumahkan Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah Tri Julianto mengkritisi sikap pemerintah provinsi yang belum menjalankan pendataan tenaga non-ASN,.

Sampai saat ini, tanda-tanda pendataan pun belum ada, padahal ada ribuan honorer menanti.

BACA JUGA: Banyak Pemda Mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Honorer, BKN Makin Optimistis

"Sebanyak 1.055 honorer K2 dan non-K2 yang dirumahkan Pemprov Kalteng memiliki SK tahun 2021," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (17/8).

Jika melihat isi SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli, kata Tri, ribuan honorer yang dirumahkan itu bisa masuk pendataan.

BACA JUGA: Kamaruddin Beber Transaksi Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli, Kok Bisa?

Para honorer belum dipekerjakan  oleh Pemprov Kalteng seharusnya diaktifkan kembali untuk didata.

Dengan pendataan itu, ribuan honorer K2 dan non-K2 bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA: Dibayar dari Dana BOS & Komite, Guru Lulus PG Risau Tidak Masuk Pendataan Honorer 

"Pemprov harus kooperatif. Tidak ada perintah dari pusat untuk merumahkan honorer. Justru dengan pendataan honorer akan dicarikan solusinya," ucap Tri.

Dia menambahkan di saat seluruh warga negara bersukacita merayakan HUT ke-77 kemerdekaan RI, honorer di Pemprov Kalteng malah terjajah.

Para honorer di daerah itu tidak bisa menikmati momen peringatan kemerdekaan karena sampai saat ini tidak jelas nasibnya.

"Kawan-kawan honorer khawatir kalau Pemprov Kalteng tidak melakukan pendataan," ujarnya.

Sesuai SE MenPAN-RB, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN.

PPK ditenggat sampai 30 September 2022. Jika sampai waktu tersebut belum ada pendataan, artinya instansi bersangkutan tidak memiliki honorer.

BACA JUGA: Yusak: Data Guru Honorer & Tendik Ada di Dapodik, kok Repot-Repot Pendataan

"Kami memohon Bapak Gubernur, segera terbitkan surat edaran untuk pendataan dan pemetaan agar honorer tenang," pungkas Tri Julianto. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler