Ribuan Jemaah Umrah Terancam Gagal Berangkat

Kamis, 20 Desember 2018 – 14:31 WIB
Calon jemaah umrah. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) telah memberlakukan kebijakan baru mengenai kewajiban bagi calon jemaah yang ingin mendapatkan visa ke Saudi Arabia agar melampirkan bukti rekam biometrik VFS Tasheel dalam pengajuan visa umrahnya. Peraturan itu diberlakukan sejak tanggal 17 Desember 2018 yang lalu.

Kebijakan tersebut menuai penolakan keras dari ribuan umat Islam, khususnya calon jemaah umrah yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Penolakan itu disampaikan oleh asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan haji khusus di Indonesia yang tergabung dalam Permusyawaratan Antar-Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi), yang menolak tegas pelaksanaan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel tersebut.

BACA JUGA: Inilah Dampak Wajib Rekam Biometrik, Jemaah Umrah Terbebani

“Sebagai rasa tanggung jawab dan keprihatinan kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci, menolak dengan tegas adanya penerapan pelaksanaan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel sebagai persyaratan untuk penerbitan visa umrah dan haji yang diberlakukan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA),” tutur Joko Asmoro, anggota Dewan Pembina Patuhi, dalam keterangan persnya, Kamis (20/12).

BACA JUGA: Permintaan RI soal Rekam Biometrik Dibahas Arab Saudi

Joko menyampaikan hal itu untuk merespons penerapan biometrik melalui VFS-Tasheel yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Persyaratan tersebut, kata Joko sangat memberatkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

BACA JUGA: Kemenag Minta Saudi Tidak Persulit Jemaah Umrah Indonesia

“Mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan tersebar di berbagai pulau maka hal itu akan sangat memberatkan bagi para jemaah,” tegas Joko.

Menurut Joko yang juga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri) ini, Patuhi mengusulkan agar proses rekam biometrik melalui VFS-Tasheel harusnya dapat dilakukan di bandara keberangkatan, tanpa dikaitkan dengan proses penerbitan visa umrah dan haji.

“Ini merupakan solusi dari kami dalam mempermudah dan membantu masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Patuhi meminta kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak dikoordinasikan dengan asosiasi.
“Hal ini kita lakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang akan bersifat kontra perjuangan bersama untuk menolak keberadaan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel sebagai syarat penerbitan visa umrah dan haji,” jelasnya.

Dia menegaskan penolakan ini sekali lagi dilakukan sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam atas sulitnya umat Islam yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci dalam melakukan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel.

Selaku pimpinan asosiasi, Joko menghimbau kepada anggota Amphuri yang calon jamaah umrahnya mengalami hambatan dalam rekam biometrik melalui VSFTasheel, agar menyampaikan permasalahannya kepada sekretariat DPP Amphuri. Dengan begitu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan provider visa anggota Amphuri untuk membantu pelayanan tersebut.
“Mereka yang ada di pedesaan atau daerah terpencil akan terkendala melaksanakan ibadah umrah, karena untuk proses itu memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tinggi untuk mengurusnya mulai dari perjalanan pulang pergi dan antrean di kantor VFS Tasheel,” kata Joko kembali menegaskan.

Dalam kesempatan ini juga, atas nama Patuhi, Joko menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama dan Kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah atas upaya bersama-sama menolak proses rekam biometrik melalui VFSTasheel sebagai persyaratan pengajuan di Indonesia.

Untuk diketahui, Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) merupakan perkumpulan asosiasi penyelenggara haji dan umrah terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan in-bound Republik Indonesia (Asphurindo) dan Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Patuhi didirikan atas inisiasi para pimpinan asosiasi/perhimpunan untuk mengakomodasi berbagai permasalahan dalam industri penyelenggaraan haji khusus dan umrah di Indonesia.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpedoman SIPATUH, Tifa Tour Berangkatkan 409 Jemaah Umrah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler