Ribuan Mahasiswa di Kaltim Bergerak, Tolak Jokowi Tiga Periode

Rabu, 06 April 2022 – 21:00 WIB
Ribuan massa aksi di depan Kantor DPRD Kaltim di Samarinda, membakar ban di sela menyampaikan tuntutan mereka. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Ribuan massa dari lintas organisasi kemahasiswaan dan ragam elemen masyarakat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (6/4) siang.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (Mahakam) ini menggelar aksi penolakan perpanjangan massa jabatan Presiden Jokowi dan wacana pengunduran Pemilu 2024.

BACA JUGA: Jokowi Seharusnya Tegas Menolak, Bukan Hanya Melarang Menteri Bicara Penundaan Pemilu

Dalam aksi ini, massa turut menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan PPN. Selain berorasi, mereka juga melakukan aksi bakar ban. Kendati demikian, aksi ini berjalan tertib dan damai. 

Humas Aliansi Mahakam Arya Yudistira mengatakan ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Kaltim

BACA JUGA: Mahasiswa akan Demo Tolak Jokowi 3 Periode, Faldo: Silakan Saja

"Pertama adalah penolakan kenaikan BBM dan kenaikan PPN. Kemudian penolakan atas wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan penundaan pemilu 2024," terangnya kepada JPNN.com.

Menurut Aliansi Mahakam, dampak kenaikan BBM dan PPN membuat harga barang dan kebutuhan masyarakat ikut naik. Akibatnya perekonomian masyarakat semakin tercekik.

BACA JUGA: Junimart Minta APDESI Ditegur, Mendagri Tito Menolak, Begini Alasannya

Harga Pertamax per 1 April 2022 naik menjadi Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter, dari sebelumnya Rp 9.000 sampai Rp 9.400 per liter.

"Sangat tidak relevan. Di saat kondisi pandemi sekarang dan pemulihan ekonomi yang belum maksimal, hal ini sangat tidak bisa diterima masyarakat," jelasnya. 

Aliansi Mahakam menuding poin mengenai kenaikan PPN dan BBM, seolah dipersiapkan sebagai anggaran penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Sementara di poin ketiga, sangat jelas di Pasal 7 Amandemen UU 1945. Tertuang bahwa presiden dan wakil presiden itu hanya diberikan masa jabatan satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan masa jabatannya lima tahun yang sama," tegasnya.

Arya menambahkan tujuan ribuan massa itu menyambangi Kantor DPRD Kaltim guna menagih sikap wakil rakyat di Kaltim atas tiga poin tuntutan mereka. Aliansi Mahakam meminta agar anggota dewan menyuarakan hal yang sama, mengenai penolakan tersebut. 

"Apabila DPRD Kaltim tidak bersikap yang sama dengan kami, maka kami melakukan aksi lanjutan melibatkan massa yang lebih banyak dari pada hari ini," pungkas dia. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Guspardi Berkata Begini kepada Mendagri Tito


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler