Ribuan Naik Pangkat, Puluhan Antre Dipecat   

Selasa, 03 Juli 2018 – 18:24 WIB
Polisi.Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 1.327 polisi dan PNS di lingkungan Polda Jatim telah mendapat kenaikan pangkat reguler. Di sisi lain, ada 21 polisi nakal yang sedang menunggu pemecatan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihartopo dalam upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat di Mapolda Jatim pada Senin (2/7).

BACA JUGA: Kapolres Sangat Menyesalkan Ulah Empat Anggotanya Ini

Dia mengatakan, kenaikan pangkat ribuan polisi dan PNS itu merupakan buah dari proses pengabdian. 

''Kalau enggak ada prestasi, dedikasi, dan loyalitas ya tidak bisa naik pangkat begitu saja," ungkapnya.

BACA JUGA: Tito Karnavian Naikkan Pangkat 21 Perwira di Mabes Polri

Upacara yang diadakan mulai pukul 06.50 itu dihadiri personel dari sejumlah wilayah. 

Mulai Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, hingga Jombang. Widodo mengatakan, apel serupa tidak hanya digelar di mapolda, tetapi juga dilaksanakan di seluruh polres jajaran se-Jatim. 

BACA JUGA: Brigadir Irwansyah Dipecat Lantaran Meninggalkan Tugas

''Ini bareng semua naik pangkat hari ini (kemarin, Red)," katanya.

Dalam upacara tersebut, kenaikan pangkat tertinggi dialami Kabidpropam Polda Jatim AKBP Hendra Wirawan dan Ahli Madya Rumah Sakit Bhayangkara TK II Polda Jatim AKBP drg Sthephen Milton Dowdhy Telussa Sp Ort. 

Keduanya naik pangkat dari AKBP menjadi Kombespol. Total ada 239 perwira, 966 bintara, serta 122 PNS yang mendapat kenaikan pangkat.

Di sisi lain, Polda Jatim juga memberlakukan tindakan tegas bagi personelnya yang melanggar hukum. Salah satunya Aipda Karyani Arif Widodo. 

Dia resmi dipecat dari Korps Bhayangkara lantaran berpartisipasi dalam aksi kejahatan. 

Karyani mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditangkap petugas Polres Malang dalam aksi curas motor di Kepanjen, Malang, pada April lalu. 

''Dia diberhentikan sejak 30 April 2018," jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Selain itu, Barung menuturkan, masih ada 21 polisi di polres jajaran yang mendapat ganjaran PTDH. 

Namun, mereka belum resmi dipecat karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

Para polisi nakal itu berasal dari Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Magetan, Tuban, Tulungagung, Blitar, Pacitan, Batu, Bojonegoro, Madiun, Gresik, Surabaya, dan Bondowoso. 

"Kami fair untuk memberikan reward and punishment. Siapa saja yang melanggar berarti siap dihukum," tegasnya. 

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, pelanggaran hukum yang dilakukan para polisi itu beragam. 

Mulai meninggalkan tugas tanpa keterangan, terlibat kasus narkoba, hingga menjadi bagian dari aksi kejahatan. 

Rata-rata proses hukum yang dijalani para polisi mbeling tersebut sudah berjalan sejak Mei tahun lalu. 

Namun, ada juga yang berproses sejak November 2016. Barung menyatakan, 21 polisi itu harus menerima konsekuensi sebagai penegak hukum yang tidak taat peraturan. 

''Sampai sekarang, prosesnya jalan terus. Belum resmi PTDH," tandasnya. (mir/c7/eko/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seragam Brigadir Agus Wanda Dicopot Lalu Diganti Batik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler