Kapolres Sangat Menyesalkan Ulah Empat Anggotanya Ini

Kamis, 08 Maret 2018 – 05:00 WIB
Ilustrasi polisi dipecat. Foto: istimewa

jpnn.com, PEUDAWA - Polres Aceh Timur akhirnya memecat empat personel karena terlibat kasus narkoba dan melanggar kedisiplinan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan di halaman Polres Aceh Timur, Rabu (7/3).

BACA JUGA: PNS Kemenag Terjaring OTT Tim Saber Pungli Bireuen

Empat personel yang diberhentikan tersebut adalah Bripda Agustian Saputra, Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal dan Bripka Beni Sunantoresmi.

Keempatnya dinyatakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA JUGA: Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk

Dalam pelaksanaan upacara PTDH hanya dihadiri Bripda Agustian Saputra. Upacara dipimpin langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, dihadiri para pejabat lainnya.

Menurut Kapolres pemberhentian dilakukan sesuai pasal 11 huruf a dan pasal 12 ayat 1 huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf a, pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Brigadir Irwansyah Dipecat Lantaran Meninggalkan Tugas

Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.

"Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara PTDH inipun kami tetap laksanakan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, pemberhentian juga merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota.

"Kita bisa memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin," imbuh Rudi. (mag-75/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seragam Dinas Bripka Sugianto pun Dicopot Kapolres


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler