Brigadir Irwansyah Dipecat Lantaran Meninggalkan Tugas

Senin, 29 Januari 2018 – 14:19 WIB
Polres Tapteng menggelar upacara PTDH terhadap seorang personelnya, Brigadir Irwansyah. Foto: istimewa for metrosiantar

jpnn.com, TAPTENG - Polres Tapteng kembali melakukan pemecatan terhadap personel mereka yang tidak disiplin.

Kali ini, giliran Brigadir Irwansyah yang diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA: Seragam Dinas Bripka Sugianto pun Dicopot Kapolres

Personel yang bertugas di Polsek Kolang itu dipecat lantaran meninggalkan tugas secara tidak sah.

Sesuai rilis Humas Polres Tapteng, upacara PTDH tersebut digelar Kamis (25/1) pukul 08.00 WIB yang berlangsung di Lapangan Mapolres Tapteng.

BACA JUGA: Pelayan Cafe Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Razia

Dijelaskan, Irwansyah yang memiliki jabatan Brigadir di Polsek Kolang telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.

Yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, dan Pasal 21 ayat 3 huruf e Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu meninggalkan tugasnya dengan tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.

BACA JUGA: 44 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi selaku Inspektur Upacara, Kasatbinmas Polres Tapanuli Tengah AKP TR Gea selaku Perwira Upacara dan Ipda Mula Purba Selaku Komandan Upacara.

Sementara, SKEP PTDH tersebut diberikan kepada anggota provost Bripda Santosa yang mewakili personel tersebut karena inabsensia (tidak hadir).

Upacara PTDH tersebut juga dihadiri Waka Polres Tapteng, para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira dan personel Polres Tapteng beserta ASN Polres Tapteng.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi menegaskan, agar ke depan tidak ada lagi upacara PTDH yang digelar di Mapolres Tapteng. Untuk itu diminta kepada seluruh personel Polres Tapteng melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh.

“Saya minta tak ada upacara yang seperti ini lagi, saya minta jangan ada anggota yang tidak mau bersyukur nikmat Tuhan atas pekerjaan yang sudah diberikan. Banyak orang berjuang keras untuk bisa menjadi anggota Polri. Saya tekankan, sebagai anggota Polri harus laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh,” kata Kapolres.

Pemecatan ini pun menambah Personel Polri yang dipecat di jajaran Polda Sumatera Utara. Sebelumnya, sebanyak 74 personil Polda Sumut dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) selama tahun 2017.

Fakta tersebut diungkapkan langsung Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol Paulus Waterpauw pada konfrensi pers akhir tahun 2017 lalu.

“Ada peningkatan jumlah Personel yang di-PTDH dari tahun 2016 ke 2017, dari 68 personel menjadi 74 personel. Artinya meningkat sekitar 13 persen,” ujarnya.

Sementara informasi dihimpun, untuk jumlah pelanggaran kode etik selama tahun 2017 dilakukan oleh 540 personel.

Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2016 lalu sebanyak 842 personel. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik terjadi 175 kasus, jumlah ini menurun 16 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 207 kasus.

Penurunan juga terjadi pada jumlah kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oknun-oknum polisi nakal sebesar 16 persen, dari 93 kasus di tahun 2016 menjadi 79 kasus di tahun 2017.

Menyangkut data itu, Irjen Paulus mengakui hasil kinerja Poldasu tahun 2017 masih banyak kekurangan. Karena itu Poldasu memohon maaf atas segala kekurangan. Tak lupa ia meminta dukungan serta partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan insan pers.

“Agenda 2018, Polda Sumut tetap tegas dalam penindakan jaringan narkoba sindikat internasional. Polda Sumut terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan terorisme dan Intoleransi,” jelas Paulus. (dh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seragam Brigadir Agus Wanda Dicopot Lalu Diganti Batik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler