jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kontrak kerja 9.624 PPPK, yang mayoritas berprofesi guru.
Dikutip dari situs resmi BKD Pemprov DKI Jakarta, diterangkan bahwa perpanjangan kontrak kerja ribuan PPPK tersebut berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kinerja dari Tim Penilai Kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pengakuan 2 ASN PPPK 2022: Jaka Swasta, Kartika Ungkap Tips Lulus Seleksi
Pengumuman dari BKD Pemprov DKI Jakarta juga melampirkan daftar nama, lokasi kerja, dan nomor kontrak para PPPK yang kontrak kerjanya diperpanjang.
Disampaikan dalam pengumuman tertanggal 4 Juni 2023 itu bahwa jadwal pelaksanaan penadatanganan perpanjangan perjanjian kerja menunggu informasi lebih lanjut dari Suku BKD Kota Administrasi dan/atau Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi masing-masing.
BACA JUGA: Nasib P1 PPPK Pilu Gegara Pusat Bilang Begini, Pemda Tetap Begitu, Enggak Jelas
Penetapan NI PPPK guru 2022 di DKI Jakarta tertunda lantaran seluruh berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di ibu kota bermasalah.
6.070 Calon PPPK Meradang
Sementara itu, terdapat 6.070 calon PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berkas usulan Nomor Induk PPPK-nya dinyatakan BTS atau Berkas Tidak Sesuai.
Kabar tidak mengenakkan itu disampaikan Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Provinsi DKI Jakarta Herlina.
"Parah benar, masa 6.070 usulan penetapan NIP yang diajukan seluruhnya dikembalikan BKN," kata Herlina kepada JPNN.com, Selasa (4/7).
Herlina mengatakan, hal ini baru pertama terjadi selama pengangkatan PPPK di Jakarta.
"DKI terparah, kok bisa semuanya BTS. Ini yang salah guru honorer atau siapakah," ucapnya.
Dikatakan, status BTS tersebut membuat seluruh calon PPPK meradang dan ramai-ramai mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin (3/7).
Mereka bertanya kepada BKD mengapa hingga hari ini mereka belum mengantongi NI PPPK dan SK, padahal cukup banyak daerah yang sudah mengangkat honorernya menjadi ASN PPPK.
"Kami kesal sekali kenapa DKI kalah sama daerah lain. Masa kami belum terima NIP dan SK PPPK," cetus Herlina.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah informasi penting dari BKD bahwa masalah 6.070 calon PPPK yang berstatus BTS saat ini sedang berproses untuk perbaikan.
"Menurut BKD, telah ditemukan kesalahan pada individu guru masing-masing salah dalam upload surat pernyataan 5 poin," terang Herlina.
Hal lain yang terungkap adalah TMT atau terhitung mulai tanggal PPPK guru 2022 dihitung Agustus.
Kemudian, tidak ada realokasi penempatan, karena formasi urusannya Panselnas.
Untuk gaji PPPK 2022, terhitung sejak SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas keluar.
"Setelah TMT dikeluarkan, menurut BKD masih menunggu proses PK, SPMT, dan pelantikan," ucapnya.
BKD juga menyampaikan sekarang sedang dilakukan pemetaan PNS dan Kontrak Kerja Individu (KKI) supaya ketika PPPK masuk, jam mengajarnya aman.
Yang melegakan Herlina dan kawan-kawannya, ada pernyataan BKD bahwa jika calon PPPK menerima SK dan datang ke sekolah, tetapi ditolak, bisa melapor ke Dinas Pendidikan.
Selain itu, mulai tahun ini diberlakukan moratorium. Tidak ada lagi perekrutan KKI sampai jam mengajar PPPK aman.
"Kami meminta pemerintah segera menerbitkan NIP PPPK dan SK agar kami bisa merasakan hak-hak sebagai ASN," pungkas Herlina. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad