jpnn.com, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kasus penyelundupan ribuan sepeda motor kredit macet ke Vietnam.
Dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Jateng, konon ada 1.000 lebih kendaraan roda dua yang sudah diselundupkan dalam setahun terakhir.
BACA JUGA: Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyebut kejahatan ini terungkap setelah ada laporan dari pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengeluhkan banyaknya kredit macet.
Laporan itu ditindaklanjuti dan ditemukan fakta di lapangan bahwa konsumen telah menjualnya.
BACA JUGA: PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Hari Ini
Sepeda motor dijual ke pihak lain dengan harga jauh dari pasaran.
Satu unit motor dijual kepada penadah kisaran Rp 5 juta sampai Rp 17 juta, jauh di bawah dari harga normal sekitar Rp 24 juta.
Dari penjualan itu, konsumen untung banyak lantaran saat awal membeli sepeda motor secara kredit, mereka cuma keluar uang pembayaran di muka Rp 1 juta.
BACA JUGA: 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
Polisi menemukan fakta bahwa motor itu dijual konsumen sebelum genap satu bulan pemakaian.
"Di sini pelaku mencari sepeda motor yang belum genap jatuh tempo angsuran pertama. Lalu dibawa ke Surabaya sebelum dikirim ke Vietnam," kata Luthfi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (21/5).
Dia mengatakan kasus ini merupakan kejahatan trans nasional. Menurutnya ada jaringan lebih besar yang harus diungkap tuntas.
Dalam praktiknya, pelaku juga memalsukan dokumen sepeda motor bekas itu menjadi baru.
Selain itu, speedometer atau meteran jarak tempuh sepeda motor itu dibuat nol kembali.
Jenderal bintang dua itu meminta jajarannya dapat berkolaborasi dengan kepolisian Vietnam untuk membongkar sindikat internasional tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku bernama Ashari (39) selaku pembeli dan Sumantri (38) pemodal. Keduanya warga Kabupaten Demak, Jateng.
Mereka telah beraksi lebih dari satu tahun. Sejak 2 Januari 2023 hingga Mei 2024, pelaku telah mengirim 1.000 unit sepeda motor dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
"Negara dirugikan mencapai Rp 2 miliar. Ini adalah kasus yang kami ungkap ketiga kalinya setelah Timor Leste dan Filipina," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.
Dalam praktiknya, pelaku mengirimkan sepeda motor melalui jasa ekspedisi kereta api di Stasiun Semarang Tawang menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi.
Sepeda motor kredit macet itu lantas ditampung dulu di sebuah gudang di Surabaya. Rata-rata sepeda motor yang dikirim ke Vietnam adalah Honda Vario 150 cc.
"Terhadap para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Joro, sapaan Johanson.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma