Ribuan Wajib Pajak Ternyata Belum Pakai Internet

Rabu, 09 Agustus 2017 – 23:30 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Penarikan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir akan dilakukan secara online pada Oktober tahun ini.

Namun, pemungutan pajak tersebut bisa terganjal karena wajib pajak belum terhubung dengan internet.

BACA JUGA: Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP

Selama ini ada 1.586 wajib pajak yang memakai sistem kasir manual (lihat grafis).

Sistem pembayaran yang dilakukan belum terkomputerisasi dan tidak terkoneksi internet.

BACA JUGA: Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru

Rio Pattiselanno, mantan ketua pansus pajak online, pun mempertanyakan kesiapan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan (DPPK).

Selama ini dinas diberi waktu setahun untuk menyosialisasikan ke wajib pajak setelah perda tersebut diundangkan.

BACA JUGA: Perlu Mempertimbangkan Tax Amnesty Tahap Berikut

"Ternyata masih banyak yang belum punya sarana internet. Nanti harus punya," kata anggota komisi B tersebut.

Penerapan sistem online diharapkan bisa mendongkrak jumlah pendapatan pemkot.

Dari konsultasi di Badung, Bali, pendapatan pajak restoran setempat meningkat lima kali lipat setelah menerapkan pajak online.
Sedangkan di Bandung, Jawa Barat, pendapatan parkir mencapai 16 kali lipat.

Dua kota itu selama ini memang menjadi jujukan kunjungan kerja para anggota dewan Surabaya.

DPPK telah menyiapkan aplikasi pajak online tersebut. Aplikasi mulai diterapkan pada Oktober.

Namun, Rio mempertanyakan sistem pajak yang ditetapkan dalam aplikasi itu.

Penarikan pajak tetap dilakukan setiap bulan. Padahal, perda yang ditetapkan mengatur agar pajak langsung masuk kas pemkot begitu ada konsumen yang membayar.

Artinya, setiap menit pajak bisa dikontrol melalui server.

Menurut dia, sistem yang dibuat DPPK tidak ada bedanya dengan panarikan pajak sebelumnya.

"Lha mengapa kami bahas perda itu sampai ada perpanjangan pansus hingga 60 hari kalau ujung-ujungnya tidak terpakai," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.

Sampai sekarang, perhitungan pajak masih dilakukan sendiri atau self assessment.

Rio menilai sistem tersebut rawan dicurangi. Hal itu sudah dibuktikan di Badung dan Bandung.

Perda pajak online bakal mengontrol setiap transaksi yang terjadi.

Sebab, selama dua periode menjabat di DPRD, dia tidak pernah mendapat data jumlah pajak yang seharusnya masuk kas daerah.

Dia meminta pemkot tidak menutup mata. Seharusnya pemkot mau melihat proses penarikan pajak online di Bandung.

Di sana, terdapat ruang monitor yang mengawasi seluruh wajib pajak. Mirip ruang pengaduan Command Centre 112 milik Surabaya.

Kepala DPPK Kota Surabaya Yusron Sumartono membenarkan bahwa pajak online diterapkan pada Oktober. Yusron menyatakan masih membutuhkan waktu.

"Nanti diterapkan pelan-pelan. Tidak bisa dalam setahun langsung semuanya," katanya.

Dia menambahkan, penarikan pajak tidak bisa dilakukan setiap waktu.

Karena itu, sistem online yang diterapkan masih menghitung pajak per bulan.

"Karena aturannya memang tidak bisa menarik setiap hari," lanjutnya.

Yusron juga belum bisa memastikan bahwa penerimaan pajak bakal meroket tinggi.

Sebab, seluruh penerapan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak. Perlu sosialisasi lanjutan.

Hingga kini, perwali untuk penerapan pajak online belum disusun.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, perwali tersebut masih dibahas.

"Tetap jalan kok. Kan sekarang belum setahun (waktu yang diatur perda agar pajak online diterapkan, Red)," ucapnya. (sal/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPP Pratama Bidik Pengemplang Pajak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler