jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Perluasan basis pajak itu menjadi dasar potensi peningkatan pengumpulan pajak mulai tahun ini.
BACA JUGA: Aneh... Laba PLN Menyusut, Kok Tax Amnesty Jadi Alasan?
Hingga Senin (10/4), Ditjen Pajak telah mengumpulkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dari 9,4 juta wajib pajak.
Artinya, terjadi peningkatan tiga persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
BACA JUGA: Perlu Mempertimbangkan Tax Amnesty Tahap Berikut
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, dari total pelapor SPT, wajib pajak orang pribadi (OP) mendominasi dengan 9,18 juta jiwa.
Sementara itu, wajib pajak badan baru mencapai 220 ribu perusahaan.
BACA JUGA: Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Minimnya jumlah pelapor WP badan mungkin disebabkan batas akhir pelaporan pajak yang masih cukup panjang, yakni hingga 30 April.
Sedangkan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 21 April.
’’Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang memakai fasilitas e-filling jauh lebih banyak, mencapai 7,3 juta wajib pajak. Sisanya masih melapor secara manual,’’ tutur Yon.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajiban melapor SPT pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pertumbuhan tiga juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan kewajiban melaporkan SPT.
Hingga akhir April tahun lalu, Ditjen Pajak menerima 11,67 juta surat pemberitahuan tahunan.
Angka tersebut meningkat 13 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan SPT pada April 2015 sebanyak 10,32 juta wajib pajak.
Namun, jika dibandingkan dengan target yang dipatok Ditjen Pajak sebanyak 14,6 juta SPT, realisasi tahun lalu hanya tercapai 83,3 persen. (ken/c19/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Bekukan Izin 676 Importir di Batam
Redaktur & Reporter : Ragil