Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat

Senin, 29 November 2010 – 01:41 WIB

DEPOK – Di tengah belum maksimalnya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkat perceraian di kalangan pegawai plat merah ini juga tercatat terus meningkatKasus perceraian yang terjadi di lingkungan PNS lebih dipicu gugatan dari istri

BACA JUGA: DKI Semrawut, Anggota DPD Bela Foke



Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat, angka perceraian aparatur negara ini terus meningkat
Setidaknya pada 2009 saja sudah 45 kasus perceraian

BACA JUGA: 2011, Target Selesaikan 106 Genangan

Masih ada lagi pada tahun 2010
’’Pemicunya sangatlah beragam

BACA JUGA: Tanggul Situ Ciledug Terancam Jebol

Namun lebih didominasi gugatan para istri,” kata Kepala PA Kota Depok, Abdul Haris, kemarin

Dari jumlah tersebut, lanjut dia yang sudah diputuskan sudah tujuh kasusSisanya masih dilanjutkan tahun iniKarena kasus perceraian harus memperhatikan berbagai faktor

Dia menuturkan, ketentuan tentang perkawinan bagi PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No10 tahun 1983 jo PP No45 tahun 1990, serta surat edaran Kepala BAKN No08/SE/1983 jo surat edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Sedangkan ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga dan penduduk Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 dan PP No.9 tahun 1975"Kalau melihat data kasus perceraian PNS Depok didominasi oleh cerai gugatArtinya, istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami,” ungkapnya

Kasus cerai gugat, kata dia, tercatat sebanyak 31 kasusSedangkan cerai talak sebanyak 14 kasusCerai talak itu diajukan pihak laki-laki

Dia menambahkan, jumlah kasus perceraian tahun 2009 mencapai angka 2.403 kasusYang diselesaikan 1.819 kasus, sisa 584 kasus dilanjutkan tahun 2010Rinciannya, cerai gugat di tahun 2009 mencapai angka 923 kasus, sedangkan cerai talak 400 kasus

Sementara dari data tahun 2010 hingga Oktober tercatat 649 kasus dengan rincian, cerai gugat 135 kasus dan cerai talak 53 kasus dan sisa tahun 2009 berjumlah 462 kasus"Sisanya aneka ragam kasusPenetapan waris, izin poligami, perwalian, pengasuhan anak, pembatalan perkawinan, harta bersama, wali adol, wasiat, dan dispensasi,” ungkapnya

Seluruh gugatan yang diterima PN Kota Depok, sambung Haris tidak selalu selesaiMaksudnya ada kasus yang kemudian ditarik kembali oleh penggugat atau kasus yang ditolak pengadilanDari catatan yang ada, sekitar 215 kasus dicabut oleh pemohon

Pihaknya mengaku mempertimbangkan sisi hukum yang berlaku di Indonesia"Ada 9 kasus yang ditolak pengadilan, 36 kasus tidak diterima, dan 93 kasus gugur,” ujarnya

Dari seluruh kasus yang masuk, Haris menjelaskan faktor ekonomi menjadi penyebab perceraianAdapun faktor lain yang pemicu perceraian dalam rumah tanggaMisalnya, perselingkuhan dan lainnya relatif kecil(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 53 PJTKI Kota Bekasi Diawasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler