jpnn.com, MAGETAN - Ribuan warga Magetan diprediksikan tidak bisa menggunakan Pilkada Magetan, Jatim pada Juni 2018 mendatang.
Hal itu disebabkan sebagian dari warga Magetan bekerja di luar daerah hingga luar negeri.
BACA JUGA: Duit Minyak Mengering, Saudi Jadi Tak Ramah ke Pekerja Asing
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan, hingga 2017 lalu ada 1.475 warga Magetan yang bekerja di luar negeri, seperti Singapura,Hongkong,Taiwan, Brunei, dan lainnya.
"Kami memang tidak bisa memastikan apakah mereka bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu bupati dan wakil bupati Magetan, karena mereka sudah terikat kontrak kerja," ujar Kepala Disnaker Magetan, Suyadi.
BACA JUGA: Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
Tidak hanya warga yang menjadi buruh migran Indonesia di luar negeri.
Ada ribuan warga lainnya yang bekerja di luar daerah atau luar Jawa. Seperti di Batam yang mencapai 3 ribu orang.
BACA JUGA: Jangan Ada Intervensi Kekuasaan di Pilkada 2018
"Catatan Disnaker, selama 2017 lalu, kami mengeluarkan kartu pencari kerja sekitar 4 ribu lembar," imbuh Suyadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Hendrad Subyakto, mengatakan, KPU belum mempunyai sistem yang memungkinkan TKI atau TKW luar negeri bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Sehingga kalau mereka tidak pulang, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya," terang Hendard.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik Soal Dua Irjen, Polri Irit Bicara
Redaktur & Reporter : Natalia