jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah terhadap Mantan Menpora Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan pesinetron Pernikahan Dini itu untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Soal Kasus Dewa Panci, Mazdjo Sudah Bicara dengan Roy Suryo, Lantas?
"Secepatnya akan kami upayakan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, dari dua laporan polisi yang dilayangkan Roy Suryo, pihaknya akan menyelidiki yang pertama dahulu.
BACA JUGA: Pitra Ungkap Fakta Baru Kasus Dewa Panci, Roy Suryo: Ini Sudah Kelewat Batas
"Kami kedepankan untuk LP yang pertama dulu, kami akan periksa semuanya," ujar Yusri.
Namun, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menegaskan, dalam menangani perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan persoalan.
BACA JUGA: Informasi Penting Pendaftaran PPPK 2021, Seluruh Guru Honorer Mungkin Bergembira
"Restorative justice yang kami kedepankan," kata Yusri.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Roy melaporkan pemain sinetron Pengantin Dini itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta, dipicu masalah serempetan mobil.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama