Yanto Sari Akui Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu-sabu

Rabu, 06 Februari 2019 – 20:31 WIB
Yanto Sari. Foto: Instagram/bebymusik_indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu dangdut, Yanto Sari ternyata sudah lama mengonsumi sabu-sabu. Dari pengakuannya kepada penyidik, pencipta lagu Tak Rela Diginiin yang dipopulerkan Via Vallen itu mengaku mengonsumsi sabu sabu untuk dijadikan sumber inspirasi membuat lagu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan bahwa tersangka mengaku sudah 10 tahun mengonsumi sabu.

BACA JUGA: Nyabu, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diciduk Polisi

"Setelah ditanya kepada yang bersangkutan, ternyata dia sudah 10 tahun mengonsumi sabu. Alasannya, daya imajinasi dan inspirasinya (membuat lagu) akan meningkat setelah pakai sabu," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).

Baca juga: Nyabu, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diciduk Polisi

BACA JUGA: Duuh, Pak Ketua RW Malah Bikin Malu Warga

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa Yanto Sari bersama tiga tersangka lain yang ditangkap, yaitu Romy Patti Selano, Yudi Sudarso dan Mike Adriyani positif mengonsumi narkotika setelah dilakukan tes urine. 

Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, polisi menemukan fakta bahwa dua hari sebelum penangkapan, tersangka Yanto Sari baru saja membeli dan menggunakan di rumah tersangka Uda uang ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA: Selama Januari Sudah 56 Budak Narkoba Tertangkap

"Dalam beberapa pelaksanaan, tersangka dan DPO bersama-sama digunakan, dan kalau ada sisanya akan dibawa," ujarnya.

Diketahui, tersangka Yanto Sari dan Romy ditangkap di depan Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah, Blok D No. 63 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar Jakarta Timur, Senin (1/2).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah cangklong bekas pakai sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu korek api gas, dan dua HP bersama simcard.

Sementara, dua orang tersangka lainnya ditangkap di rumah seorang DPO bernama Uda di Jalan Gg. Mohamad RT/TW 08/04 No. 34 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat pada Selasa (5/2).

Kedua tersangka itu diamankan dengan barang bukti satu buah Cangklong dan bong terbuat dari Botol Sprite, dua korek api gas, dan tiga HP bersama simcard.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka DPO Uda. Karena dari pengakuan tersangka, barang bukti didapat dari tersangka DPO," tandasnya. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ancam Pecat Perwira Polda NTB yang Bantu Pelaku Narkoba Kabur


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler