Ribut Soal Warisan, Pasutri Nekat Habisi Kakek Sendiri

Minggu, 22 Oktober 2017 – 03:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com, MUSI RAWAS - Kopriyadi, 25, dan istrinya Asmara, 19, warga Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tersangka kasus pembunuhan terhadap Maskun, 58, kakeknya tersebut sempat buron. Motif pembunuhan tersebut adalah dendam masalah utang piutang dan warisan.

BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Usia Tua, Punya Cucu, Sama-sama Sadis

Penangkapan itu berlangsung Jumat (20/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu rompok yang cukup terpencil di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Sumsel. 

Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga mengenai penemuan jenazah korban di kebun karet miliknya pada 19 Oktober 2017.

BACA JUGA: Si Songong Terlibat Pembunuhan, Dibekuk di Jakarta

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, hasilnya jenazah itu dinyatakan sebagai korban pembunuhan, karena terdapat bekas jeratan di leher korban. 

Dalam pengembangan kasus, sejumlah indikasi pelaku pembunuhan mengarah ke Kopriyadi dan Asmara, yang sebelumnya sempat bertengkar hebat dengan korban mengenai utang piutang dan harta warisan.

BACA JUGA: Suami Dibunuh, Istri: Nyawa Dibalas Nyawa

Polisi bersama keluarga korban melacak keberadaan Kopriyadi dan Asmara yang sudah beberapa hari menghilang pascapenemuan jenazah korban.

Kapolres Mura AKBP Pambudi langsung mengintruksikan anggota Reskrim Mura untuk ikut bergabung dengan anggota Polsek melakukan pencarian. Setelah dua hari melakukan pencarian, keduanya diketahui bersembunyi di dalam rompok yang cukup terpencil dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Keduanya langsung diamankan ke Polsek STL Ulu Terawas dan di bawa Kepolres Mura, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah kita periksa mereka mengaku sudah bersama-sama merencanakan pembunuhan itu. Motif pembunuhan, itu dendam dan sakit hati," kata Kapolres Mura.

Keduanya langsung dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun pidana. Dari pengakuan tersangka yang merupakan Pasutri ini ke pihak penyidik, mereka nekat menghabisi kakek mereka sendiri karena sakit hati.

Sebelumnya, pelaku merasa dendam dan sakit hati karena korban pernah bertengkar dengan Ibu Pelaku. Tasuma yang tidak lain anak korban, karena korban merasa tidak senang ditagih hutang oleh ibu pelaku. Dan korban mengungkit harta warisan berupa kebun yang telah diberikan korban ke Tasuma.    

Selang beberapa hari pertengkaran itu, Kopriyadi dan Asmara merencanakan pembunuhan terhadap korban, saat korban tengah menyadap karet di kebunya. "Aku jiret pake tali rotan sampe mati, sudah itu kami seret ke jurang di dekat kebun," kata Kopriyadi ke penyidik. (cj13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Simpanan Pengusaha Tewas Mengenaskan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler