Rice Cooker Mencurigakan, Isinya Bikin Geleng-Geleng

Jumat, 30 Desember 2016 – 17:22 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JPNN.com – Jajaran Polres Tarakan berhasil menangkap warga berinisial Ah (46), Rabu (28/12).

Ah ditangkap di Jalan Hang Tuah, Gang Sepakat Rt 10 Kelurahan Selumit karena memiliki sabu-sabu.

BACA JUGA: Kemenhub Larang Pilot Citilink Teler Terbangkan Pesawat

Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengatakan, saat ditangkap, tersangka sedang membungkus paketan sabu-sabu di rumahnya.

Pihaknya kemudian memanggil ketua RT setempat untuk bersama-sama melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Narkoba asal Malaysia Merajalela di Kalbar

Hasilnya, ditemukan 19 bungkus sabu-sabu seberat 35,30 gram yang disimpan di dalam rice cooker.

“Ada laporan dari warga. Kemudian dikembangkan oleh petugas Satreskoba. Saat ditangkap tidak ada perlawanan,” kata Zebua, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Kerja Siang Malam, Polisi Dapat Tangkapan Besar

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa korek api, timbangan digital,  serokan plastik, penjepit besi, plastik bekas pembungkus sabu-sabu, keranjang kuning, handphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 2.033.000.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berprofesi sebagai sekuriti di salah satu SD di Tarakan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Alasannya menjual itu karena permasalahan ekonomi. Tapi masih pengembangan lagi,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruta Polres Tarakan.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami masih dalami kasus ini. Apakah masih ada pelaku lain dan barang bukit lagi,” tandasnya. (sal/har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ortu Susah Cari Biaya Sekolah, Anak Malah Pesta SS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler