Richard Eliezer Bicara Harga Kejujuran dalam Pleidoi, Tunangannya dan Kapolri Perlu Tahu

Rabu, 25 Januari 2023 – 22:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer membacakan pleidoi berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara' pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Pleidoi adalah nota pembelaan atau upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

BACA JUGA: Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Candrawathi, Bonus?

Mengawali pembacaan nota pembelaannya, Bharada E -sebutan awal Richard Eliezer ketika kasus ini mencuat, kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Richard di ruang sidang, Rabu (25/1) malam.

BACA JUGA: Iqbal Bersama Puluhan Teman Seangkatan Datangi PN Jaksel, Minta Bharada Richard Dibebaskan

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku tidak ada kata lain yang bisa dia sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang terjadi kepada almarhum dan keluarga.

Richard Eliezer juga meminta maaf kepada kedua orang tuannya.

BACA JUGA: Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Saja…

"Ma, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat Mama dan Papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. Maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih," kata Richard.

Dia mengatakan ibundanya juga bersedih, tetapi sekaligus bangga atas perjuangannya dalam persidangan.

"Saya tahu Mama sedih, tetapi saya tahu Mama juga bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama, agar menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.

Dia berterima kasih kepada ibunya yang selalu mendukung.

"Pa, maafkan saya, Pa. Karena akibat peristiwa ini Papa harus kehilangan pekerjaan," kata Richard.

Dia pun berterima kasih kepada kedua orang tuanya yang telah menanamkan kejujuran kepada dirinya.

Richard Eliezer juga meminta maaf kepada tunangannya karena harus menunda rencana pernikahan mereka.

"Walaupun sulit diucapkan, tetapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian. Kalau kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Saya juga tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya," kata Richard.

Dia ikhlas dengan apa pun keputusan tunangannya. "Bahagiamu adalah bahagiaku juga," tutur Richard.

Permintaan maaf juga disampaikan Richard kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Richard meminta maaf lantaran semula dirinya tak berkata jujur dalam perkara kematian Brigadir J.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini. Sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya," kata Richard.

"Namun, akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkapkan dan menyatakan kejujuran," imbuhnya.

JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, eksekutor atas pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler