jpnn.com, JAKARTA - Teman angkatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (25/1).
Sidang bakal mendengarkan poin-poin pembelaan atau pleidoi dari Richard Eliezer atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Sajaâ¦
Salah satu perwakilan Bharapana Nusantara, Bharada Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan pihaknya memantau langsung persidangan guna mendukung Richard Eliezer agar dibebaskan dan bergabung kembali bersama mereka di Korps Bhayangkara.
"Kami letting-nya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kami," kata Iqbal Fauzi di lokasi.
BACA JUGA: Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Candrawathi, Bonus?
Iqbal Fauzi mengatakan ada sekitar puluhan orang teman angkatan Richard Eliezer yang menyambangi PN Jaksel.
"Masih ada sampai 30 sampai 40 orang (yang datang, red)," kata Iqbal.
BACA JUGA: Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Iqbal melayangkan protes atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard.
Pasalnya, kata dia, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara ini. Artinya, Bharada E merupakan sosok yang mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J.
Karena itu, lanjut dia, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sangat tidak adil.
"Enggak pantas, dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya," tutur Iqbal Fauzi.
JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini.
Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa Paris.
Lalu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal meringankan ialah terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
"Terdakwa merupakan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," ucap Paris.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Bharada Richard Elizer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama