Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan & Memberatkan

Senin, 16 Januari 2023 – 20:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama proses pemeriksaan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU menilai  perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

BACA JUGA: JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal.

"Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," kata Jaksa Rudy Irmawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

BACA JUGA: Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok

JPU meminta terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucap Jaksa Rudy.

BACA JUGA: Pengakuan Ricky Rizal Ini Juga Membuat Hakim Morgan Merasa Heran

JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.

Pertama, kata JPU, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui  perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan terdakwa Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum

Adapun hal meringankan ialah terdakwa Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.

Terdakwa Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," tutur Jaksa Rudy.

Ricky Rizal merupakan merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok, Malah Ricky Rizal yang ke Kamar Putri Candrawathi? Oh, Ternyata


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler