jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa janggal dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengistimewakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan wamen yang akrab disapa Eddy Hiariej itu seperti diberikan karpet merah dalam proses klarifikasi akibat laporan Indonesia Police Watch (IPW).
BACA JUGA: Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW
Saudara Eddy OS Hiariej, atas inisiatifnya sendiri menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya. Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (27/3).
Kurnia mengatakan Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023, lalu pada 20 Maret wamenkumham itu datang KPK atas inisiatif pribadi dan diberikan ruang oleh lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Wamenkumham Siap-siap Saja, Bareskrim Bakal Layangkan Surat Panggilan
“Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy. Pertanyaan lebih lanjut, apakah KPK sudah mendalami laporan itu?” kata dia.
Menurutnya, KPK seharusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Perlu Menonaktifkan Wamenkumham demi Lindungi Independensi KPK
“Bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alas hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?” tambahnya.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini.
Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan.
“Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun,” tandas Kurnia.
Dalam laporan IPW, Sugeng Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga