Ricuh, Eksekusi Lahan Pertanian Dihadang Ratusan Warga

Rabu, 27 Juli 2016 – 16:50 WIB
Kericuhan pada eksekusi lahan pertanian seluas 90,750 hektare di Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu (27/7). Foto wayan/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Eksekusi lahan pertanian seluas 90,750 hektare di Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Rabu (27/7) berakhir ricuh.

Eksekusi Pengadilan Negeri Sukadana melibatkan ratusan personel gabungan antara Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja mendapat perlawanan masyakarat.

BACA JUGA: Astaga! Telapak Kaki Bocah Ini Tergilas Roda Kereta Api

Namun, perlawanan itu hanya sebentar karena ratusan personel kepolisian yang dibantu TNI, dan Satpol PP berhasil memukul mundur ratusan warga. 

Perwakilan tim dari Pengadilan Negeri pin lancar membacakan surat putusan dan memasang papan eksekusi.

BACA JUGA: Lihat Deh, Wajah Melas Pencuri yang Ditembak Polisi

Koordinator pelaksana eksekuasi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sukadana, Zainal Abidin mengatakan bahwa hari ini melakukan eksekusi tanah dan pematokan batas berdasarkan penetapan KPN Sukadana No. 02/EKS/2016/PN.Sdn. tanggal 15 Juni 2016 atas putusan PN Sukadana No. 08/Pdt.G/2015/PN.Sdn. tanggal 4 April 2016 seluas 90,750 hektare diesekusi 27 Juli 2016.

Lahan seluas 90,750 hektare ini telah menjadi milik 89 warga Desa Sritejo kencono, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) selaku pihak penggugat atas 79 warga Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim selaku tergugat.

BACA JUGA: Gara-gara Helm, Dikeroyok 6 Orang, Ditusuk Sampai Mati

“Hari ini kami memasang 4 patok di pembatas tanah yang dieksekusi, dan menancapkan plang pemberitahuan bahwa tanah ini telah dieksekusi dan dimenangkan oleh 89 warga Desa Sritejo Kencono. Yang jelas, kami menjalankan putusan pengadilan, dan menang kuasa hukum tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan kami menghormati prosesnya. Yang jelas melalui eksekusi ini secara hukum tanah tersebut milik warga desa sritejo kencono,” jelasnya.

Sukarwin selaku kuasa hukum 79 warga Gedungdalem yang dalam hal ini sebagai tergugat, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan upaya hukum, tetapi pihaknya akan mengkaji setelah dilakukan eksekusi, apakah dari ukuran ini masuk punya orang lain dalam arti pihak ketiga.

“Kalau dari cerita ini tanah milik perorangan milik 78 orang. Sebenarnya kita minta mediasi dari pemerintah daerah setempat. Makanya setelah eksekusi ini kita akan mencoba minta fasilitas dan mediasi kepada pemerintah daerah,”terang karwin panggilan akrabnya.

Lanjutnya, pihaknya juga mengklaim sudah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung atas tidak terimanya masyarakat gedung dalam dengan keputusan Pengadilan Negeri Sukadana.

“Kita layangkan banding ke pengadilan tinggi lampung pada bulan April lalu, dan saat ini masih dalam proses. Yang jelas mari kita tunggu hasilnya, semoga dapat hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkapnya.

Sementara Eni Mardiyantari selaku kuasa hukum 89 warga Desa Sritejo Kencono yang dalam hal ini penggugat mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada tergugat untuk membicarakan lahan tumbuh yang saat ini sudah ditanam berulang kali, tetapi tergugat tidak bersikap koperatif, justru melalui kuasa hukumnya hanya datang sekali dan kekeh mengklaim bahwa tanah tersebut, tanah mereka.

Sampai saat ini dirinya belum berkordinasi dengan masyarakat sritejokencono dalam hal ini selaku pemenang, untuk membicarakan tanaman yang saat ini tumbuh ditanah tersebut, apakah hasil panennya akan diserahkan ke warga desa gedung dalam atau tetap dimiliki sepenuhnya oleh warga desa sritejokencono.

“Secara hukum tanah ini milik kami, dan lahan tumbuh tetap milik kami. Memang sebelum dieksekusi kami sudah minta kuasa hukum mereka membicarakan soal hasil panen lahan tumbuh. Mereka datang sekali dan tetap keukeh tanah itu milik mereka,” tegasnya.(wyn/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebay! Gara-gara Rokok, Nyaris Bunuh Teman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler