4 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Bekasi Utara

Jumat, 22 Maret 2019 – 13:47 WIB
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara meringkus pengedar sabu dan ganja di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Bekasi Selatan. Mereka adalah J (25), RM 23, NK (27), dan MF (38).

Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, pada Selasa (19/3) pukul 20.30 WIB di sekitar pinggir Jalan Raya Kalimalang petugas Polsek Bekasi Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

BACA JUGA: Senang Bobo Bareng di Hotel Biar Bisa Jualan Sabu - sabu

“Dari hasil laporan masyarakat kemudian petugas melakukan penyidikan dan menangkap seorang laki-laki yang bernama JJ, pelaku kedapatan membawa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan tersangka saat ditangkap, JJ juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari RM,” ucap Dedi sewaktu konferensi pers di mapolsek, Kamis (21/3).

Kemudian tim mengembangkan dan bisa menangkap RM pada Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 04.15 WIB di sekitar Jalan Raya Mandalika, Tanjung Duren. 

BACA JUGA: Personel TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Dua Kapal Nelayan, Muatannya Mengerikan!

Saat ditangkap RM bersama dengan NK di dalam kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol B 2933 BOE.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku didapat dua bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat kurang-lebih 1,64 gram.

BACA JUGA: Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur

Kemudian dari keterangan RM mengakui narkotika jenis ganja dan saabu tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika jenis saabu miliknya di rumah MF yang beralamat di Sekitar Jalan Pulo Indah 4, Tangerang.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap MF pda hari Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 05.30 WIB di rumahnya yang beralamat di sekitar Jalan Pulo Indah 4 Tangerang.

Dari penggeledahan, polisi menyita 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 2 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

“RM mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki laki yang bernama Sa alias Ceker (buron) di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian tersangka RM mengakui harga per gram narkotika jenis sabu tersebut Rp1.100.000 dan bila narkotika jenis sabu sebanyak 1kg terjual tersangka RM akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Terhadap Narkoba untuk Antisipasi Bonus Demografi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler