jpnn.com - JAKARTA - Anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Ridwan yang mengenakan kemeja biru enggan menanggapi pertanyaan yang dilayangkan para wartawan kepada dirinya. Ia hanya menebarkan senyuman.
BACA JUGA: Piyu Disodori Lima Foto Perempuan
Meski begitu, Ridwan pada akhirnya mau membuka suara. Ketika ditanya mengenai Bunda Putri, Ridwan menyebut hal itu tidak perlu diributkan lagi.
"Kan kalau kata Bang Johan (Juru Bicara KPK, Johan Budi SP) enggak terkait untuk apa diributin, kan sudah tidak happening lagi Bunda Putri itu," kata Ridwan di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Banyak Dikomplain, Polisi Anggap Positif
Ridwan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ridwan menyatakan, pemeriksaannya kali ini tidak berbeda dengan sebelum-sebelumnya. "Masih sama," katanya.
Selain itu, Ridwan juga menampik soal Maria yang disebut pernah berhutang fee Rp17 miliar kepada Hilmi. Fee itu terkait masalah hutang piutang pengurusan kuota impor sapi di masa lalu. "Enggak ada," katanya.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Kecipratan Rp2,21 Miliar
Seperti diketahui, Maria merupakan tersangka ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Maria disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Halangi Kader Muhammadiyah Jadi Politikus
Redaktur : Tim Redaksi