jpnn.com, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1).
Pengukuhan Tri menjadi Plt Wali Kota Bekasi itu bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, Bawa Sesuatu, Begini Penampakannya
Ridwan Kamil mengatakan pengangkatan jabatan Tri tersebut agar pelayanan kepemerintahan berjalan kondusif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pak Wakil (Tri) dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Bicara Integritas, Melayani, dan Profesional
Pria yang karib disapa Kang Emil itu menyebut dengan surat itu, maka Tri bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan hal yang bersifat hukum.
Menurut Ridwan Kamil, pengangkatan jabatan Tri juga sebagai tindak lanjut perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pemprov Jawa Barat untuk segera mengurus kekosongan jabatan Wali Kota Bekasi.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Belum Percaya Rahmat Effendi Terlibat Kasus Suap
"Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali," ujar Ridwan Kamil.
Jabatan wali kota Bekasi kosong setelah Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (6/1), pria yang akrab disapa Pepen itu hanya tertunduk lesu.
Dalam konferensi pers itu, Rahmat Effendi bersama 3 tersangka lainnya hanya menghadap dinding, sedangkan 6 tersangka lainnya berdiri di bawah mimbar.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi