jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengungkapkan alasan batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers Ridwan Kamil-Suswono di DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
Menurut dia, saat itu materi gugatan ke MK sudah siap karena pihaknya menemukan banyak fakta, substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi.
RK menuturkan bahwa dirinya mendapatkan arahan dari para tokoh hingga pimpinan untuk mengajukan ke MK.
BACA JUGA: Ini Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK
“Namun, dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” ucap Ridwan Kamil.
Eks Gubernur Jawa Barat itu menambahkan bahwa tak diajukannya gugatan ke MK juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sudah lelah dengan kontestasi.
BACA JUGA: Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
“Demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” kata dia.
Diketahui, paslon RIDO batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi