Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Cabut Penetapan Formula UMP

Minggu, 18 Oktober 2015 – 16:32 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: Fathra N Islam/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka me‎nolak penetapan formula upah minimum provinsi (UMP) yang masuk program Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.

"Terkait formula upah murah pemerintah kami menegaskan hal tersebut harga mati, harus dicabut. Lebih-lebih jelang penetapan upah minimum oleh gubernur, penerbitan formula itu malah menimbulkan gejolak sosial di seluruh Indonesia terutama di kawasan industri," kata Rieke melalui siaran persnya, Minggu (18/10).

BACA JUGA: Data Kebohongan Pelindo II Sudah Masuk ke Pansus DPR

Menurutnya, formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menjadikan kenaikan upah tidak realistis, hanya sekitar 10 persen.

Dampaknya, lanjut Rieke, upah buruh yang selama ini sudah rendah semakin jauh dari layak dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh akan semakin memburuk, yang akan berujung pada merosotnya daya beli buruh.

BACA JUGA: Seminggu Berlalu, Keberadaan 4 Korban Heli Masih Misterius

Seharusnya, kebijakan upah meninggalkan rezim upah murah dan  didorong untuk mewujudkan upah adil dan layak untuk pekerja dan keluarganya. Selain itu, formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan Pengupahan  dalam penentuan upah sehingga illegal dan tidak demokratis.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan. Seperti Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.

BACA JUGA: Anak Buah Megawati: Korupsi Rio Capello Tak Terkait KIH

"Kami mendesak pemerintah membuat formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk buruh lajang dan berkeluarga dengan formula  KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut)+ Inflasi daerah (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi)," tulisnya.

Selain itu praktek ekonomi biaya tinggi harus dihapus dan industrialiasasi nasional harus diperkuat. Persoalan ini menurut Rieke akan disikapi Komisi IX DPR dengan pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Hanif dhakiri yang dianggap bertanggung jawab terhadap penetapan formula UMP dimaksud. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Ketahanan Pangan Jangan Sekedar Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler