jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengambil sikap tegas atas terbitnya ketentuan yang menurutnya semakin membuka ruang selebar-lebarnya bagi pekerja asing.
Rieke pun mengingatkan Presiden Joko Widodo jangan menjadi 'Raja Tega" bagi rakyat pekerja. Dia mengatakan, selain mengeluarkan PP yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah murah, ternyata telah dikeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015, yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015.
BACA JUGA: Desmond: SE Kapolri Karena Rezim Jokowi Takut Kritik?
Permenaker itu menghapus ketentuan penting dan krusial pada pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika pemberi kerja mempekerjakan 1(satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.
"Dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri. Permenaker ini semakin memperburuk proteksi terhadap tenaga kerja dalam negeri, memperlonggar serta bukti nyata hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara," kata Rieke, Senin (2/11).
BACA JUGA: Dendam Kesumat Adik Kades Selok Awar Awar Berujung Pelemparan Batu
Dikatakan Rieke, pada Desember 2015 Indonesia akan masuk pada MEA dan tahun depan, tenaga kerja asing akan masuk dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri.
"Di mana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri? Lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri akan semakin berkurang sementara itu serbuan tenaga kerja asing jelang MEA akan menguasai lapangan kerja di Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA: Eks Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara
Karena itu politikus PDI Perjuangan itu mendesak agar Permenaker Nomor 35 tahun 2015 dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri.
"Regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya bukan sebaliknya," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lo... Istana Mengadu soal Judi Bola, Begini Respon FIFA
Redaktur : Tim Redaksi